Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Bharada E saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (ant)

Hepinews –  Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias  Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa menilai Bharada E dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  KPK Bakal Jemput Paksa Dito Mahendra, Jika Mangkir Lagi

“Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” sambungnya.

Baca Juga  Kasus Korupsi Mantan Gubernur Banten dan DKI Dibongkar, Nilainya Fantastis

Richard diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua.

Hal meringankan adalah Bharada E saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya. (Mj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *