Hepinews – Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa menilai Bharada E dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.
“Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” sambungnya.
Richard diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.
Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua.
Hal meringankan adalah Bharada E saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya. (Mj)