Aktris Nikita Mirzani disarankan untuk bersabar dan tersulut emosi ketika saksi pelapor tidak juga hadir di persidangan.
Adapun saksi pelapor, yakni Dito Mahendra, tidak pernah hadir dalam persidangan kasus UU ITE yang dilaporkannya itu.
Menurut pengamat hukum, Dr Firman Chandra, ketidakhadiran saksi pelapor atau korban di persidangan justru menguntungkan bagi pihak Nikita Mirzani.
“Tidak perlu dipermasalahkan, tinggal pengacara terdakwa menyiapkan alat bukti dan saksi meringankan,” kata dia, Kamis (22/12).
Sebab, kata Firman, majelis hakim bisa melihat dan menilai langsung kerja jaksa penuntut umum (JPU) dari fakta persidangan.
“Bisa jadi (Nikita Mirzani) bebas demi hukum, bisa jadi putusannya ringan. Jadi, biarkan saja (Dito tidak hadir),” tuturnya.
Dia kembali mengingatkan agar Nikita Mirzani tidak membuat polemik dan menjalani persidangan dengan baik. ***