Kasus Korupsi Mantan Gubernur Banten dan DKI Dibongkar, Nilainya Fantastis

IAW melapirkan mantan Gubernur Banten dan DKI ke KPK.
IAW melapirkan mantan Gubernur Banten dan DKI ke KPK.

HepiNews – Indonesian Audit Watch (IAW) melaporkan tiga gubernur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam penyalahgunaan wewenang.

Akibatnya, negara diperkiraan mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 triliun selama kurun 5 tahun.

Bacaan Lainnya

Sejumlah gubernur yang diadukan oleh IAW adalah Gubernur Sumatera Barat periode 2018-2022, Gubernur DKI periode 2018-2022, dan Gubernur Banten periode 2018-2022.

Selain itu, ditenggarai sejumlah Gubernur lainnya diduga juga menikmati aliran melalui PT ABA.

Sekertaris pendiri Indonesian Audit Watch, (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan fee ini didapat sebagai komisi dari mengasuransikan seluruh aset bangunan dan pegawai pemprov.

Baca Juga  Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jumlah premi yg dibayarkan oleh kedua pemerintah provinsi ini mencapai Rp 14 triliun selama 5 tahun.

“Seluruh bangunan dan pegawai kedua pemerintah provinsi ini di asuransikan ke PT ABA yang seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah provinsi seluruh Indonesia dan BUMD milik Pemerintah Provinsi,” ujar Iskandar usai memberikan laporan ke KPK, Jumat (17/3).

Iskandar menambahkan, dugaan korupsi ini timbul lantaran penerimaan fee komisi asuransi yang diterima oleh sejumlah gubernur, tidak dilaporkan kedalam LHKPN seperti yang diatur dalam undang undang.

“Menggunakan jabatan untuk mengalokasikan uang negara demi komisi, jelas bertentangan dengan prinsip good and clean government,” ujar Iskandar.

Lebih lanjut Iskandar mengungkapkan, pemberian fee kepada sejumlah gubernur ini diberikan secara cash melalui 2 orang berinisial MH dan EY secara bertahap.

Baca Juga  Dito Mahendra Kabarnya Ada di Riau, KPK Diminta Bergerak

Berikut jumlah fee yang dibayarkan PT ABA kepada sejumlah gubernur di Indonesia berbanding dengan keuntungan yang diperoleh PT ABA dalam kurun 5 tahun menurut data IAW.

Komisi 2018 Rp. 849.726.000.000,- (laba Rp. 162.185.000.000,-)
Komisi 2019 Rp. 819.751.000.000,- (laba Rp. 79.913.000.000,-)
Komisi 2020 Rp. 718.281.000.000,- (laba Rp. 75.949.000.000,-)
Komisi 2021 Rp. 941.590.000.000,- (laba Rp. 74.899.000.000,-)
Komisi 2022 Rp.1.075.714.000.000,- (laba Rp. 93.846.000.000,-)

Dalam laporannya yang diberikan kepada bagian pengaduan masyarakat di gedung KPK, IAW menyertakan sejumlah bukti, berupa transaksi perusahaan terkait laporan keuangan, surat dari bank Mandiri berupa kewajiban PT ABA untuk membayar biaya klaim.

Sejauh ini belum ada tanggapan dari mantan Gubernur Banten dan Gubernur DKI. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *