Ferry Irawan Tersangka KDRT, Deolipa Yumara Berkomentar Begini

Ferry Irawan
Adik masih tak percaya Ferry Irawan lakukan KDRT terhadap Venna Melinda

HepiNews.com, Jakarta- Pengacara Deolipa Yumara menanggapi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda.

Menurut Deolipa, ada undang-undang khusus terkait KDRT yang membela korban, baik pria maupun wanita.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Alhamdulillah, Lesti Kejora Bakal Tampil Lagi di Indosiar

“Ancaman hukumannya itu lima tahun penjara jika luka-luka yang diderita korban bisa disembuhkan,” kata Deolipa Yumara, saat ditemui HepiNews di Jakarta, Rabu (1/2).

Deolipa mengungkapkan bahwa hukuman akan bertambah panjang jika luka yang diderita oleh korban menimbulkan cacat.

“Kalau luka pada korban menimbulkan cacat seumur hidup, ancama hukumannya bagi pelaku adalah minimal sepuluh tahun penjara,” tuturnya.

Baca Juga  Natasha Wilona Mengenang Kebaikan Nenek

Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas tuduhan KDRT.

Laporan ibunda Verrel Bramasta tersebut kini tengah ditangani Polda Jawa Timur.

Ferry Irawan pun telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT. ****

Tonton videonya berikut ini:

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *