Kasus Lukas Enembe, KPK Blokir Rekening Senilai Rp 76 Miliar

Gubernur Papua Lukas Enembe saat ditangkap KPK. (ant)

Hepinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar terkaiy kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

“KPK telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Setelah Mengadu ke Jokowi, Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan PT GFI di Belitung dan Beltim Naik ke Penyidikan

Tim penyidik, kata Firli, telah menggeledah di enam lokasi, yakni Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik turut menyita aset, di antaranya emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar.

Selain itu, tim penyidik sampai saat ini telah memeriksa 76 saksi dalam penyidikan kasus Lukas Enembe.

Baca Juga  Mabes Polri Belum Memutuskan Sanksi Etik Bharada E

KPK telah menetapkan LE bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 – 30 Januari 2023 di Pomdam Jaya Guntur. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *