Setelah Mengadu ke Jokowi, Dugaan Korupsi Pemanfaatan Lahan PT GFI di Belitung dan Beltim Naik ke Penyidikan

Ilustrasi palu hakim. (ist)

HepiNews, Babel – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menaikan status perkara korupsi dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Adapun perkara tindak pidana korupsi yang statusnya dinaikkan ke tingkat penyidikan tersebut adalah dugaan persoalan pemanfaatan tanah milik negara tanpa hak oleh perusahaan swasta, yakni PT Green Forestry Indonesia (PT GFI).

Bacaan Lainnya

“Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah negara tanpa hak di Padangkandis Kabupaten Belitung dan Desa Tanjung Kelumpang Kabupaten Belitung Timur oleh PT Green Forestry Indonesia tahun 2009-2023,” kata Asintel Kejati Babel Fadil Regan kepada wartawan pada Kamis (4/1/2024).

Fadil menuturkan bahwa dinaikkannya status perkara dugaan korupsi pemanfaatan tanah milik negara di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur (Beltim) karena telah ditemukan peristiwa pidana dan bukti permulaan yang cukup.

“Pemanfaatan tanah negara digunakan untuk perkebunan, korupsi pemanfaatan tanah negara, seluas kurang lebih ratusan hektar,” tuturnya.

Sebelumnya, dugaan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT GFI di Kepulauan Belitung sempat mencuat. Di mana, pada tahun 2022 lalu sejumlah warga Dusun Tanjung Tembelan, Tanjung Kiras Desa Padang Gandis Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung mengadu ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mereka mengadu karena perjuangan mereka untuk mendapatkan kembali tanah yang menjadi hak miliknya selalu kandas.

Heryandi Basri, seorang karyawan swasta yang merupakan pemilik tanah seluas kurang lebih 2 hektar di Desa Padang Kandis (sebelum pemekaran bernama Desa Membalong) akhirnya mengirimkan surat terbuka untuk Jokowi.

Dalam suratnya, dia menuliskan bahwa sudah bertahun-tahun tanahnya diduduki atau diduga diserobot oleh PT GFI.

Baca Juga  Ditawari Pekerjaan oleh John LBF, Tiko Memberikan Respons Begini

Heryandi menyebut bahwa tanah yang dimaksud merupakan pemberian orang tuanya sejak tahun 1984 dan sudah terbit Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 27/KD/MBL tertanggal 10 September 1990 atas nama Heryandi Basri.

Bahkan tanah hak milik Heryandi juga sudah dicatatkan dalam buku tanah Kecamatan Nomor 119/1990 Tertanggal 11 September 1990 yang ditandatangi Camat dan dibuatkan patok-patok tapal batas atau sempadan.

“Dengan demikian kepemilikan tanah saya telah terdaftar di Kantor Desa Padang Kandis dan Kantor Kecamatan Membalong. Maka Surat Keterangan Tanah tersebut sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum,” tulis Heryandi dalam suratnya pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.

Namun sekitar tahun 2017, Heryandi baru mengetahui jika tanah miliknya tiba-tiba sudah diduduki oleh PT GFI.

“Oleh pihak perusahaan, lahan itu ditanami pohon sengon tapi tidak banyak,” ungkapnya.

Celakanya, di atas tanah hak miliknya muncul SKT baru dengan nama berbeda, yaitu Seran dengan Nomor 124/SKT/PDK/2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Padang Kandis tanggal 18 Juli 2010.

“Padahal saya atau keluarga tidak pernah menjual atau menyewakan tanah tersebut kepada siapapun,” tulis dia lagi.

Ditahun 2017, Heryandi bersama kerabatnya mulai memperjuangkan hak atas tanah miliknya. Berbagai upaya mediasi dilakukan, dijembatani pihak aparat desa dan kecamatan dan disaksikan aparat kepolisian.

Kala itu Franky selaku Direktur PT GFI sempat diundang, namun tidak hadir. Sayangnya berbagai mediasi pun tidak membuahkan hasil.

Selanjutnya pada tahun 2019, Heryandi selaku pemilik tanah yang sah bermaksud mengurus atau meningkatkan SKT menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Kantor Pertanahan Belitung.

Sebagai kelengkapannya, dia juga mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dari Kantor Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung.

Baca Juga  Dirut Pertamina Nicke Widyawati dan Ahok Layak Dicopot

Terhadap lahan miliknya, Heryandi juga memohon untuk dilakukan pengukuran. Pada Selasa 22 Juni 2021, bersama kuasa dan Juru Ukur dari BPPRD turun ke lokasi untuk melakukan pengukuran. Namun upaya tersebut dihalangi pihak lain yang menguasai lahan.

Kemudian pada tahun 2022, Heryandi memilih menempuh jalur hukum dan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pandan. Namun sebelum naik ke persidangan, dilakukan upaya mediasi.

Pihak Franky tiba-tiba menunjukkan SKT Nomor 124/SKT/PDK/2010 yang ditandatangani Kepala Desa Padang Kandis Wahyudi. Agak aneh, karena sebelumnya Franky tidak pernah mengeluarkan SKT tersebut. Karena ada SKT ganda itulah gugatan di PN Tanjungpandan akhirnya dicabut.

Dia tidak patah semangat dalam memperjuangkan hak miliknya. Di tahun yang sama, Heryandi kembali melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang, 2 Maret 2022 dan diperbaiki 19 April 2022.

“Pokok gugatannya, membatalkan SKT atas nama Seran dengan Nomor 124/SKT/PDK/2010 yang dianggap cacat hukum,” ujar Heryandi.

Lagi-lagi upayanya nihil. Dia tidak tahu lagi harus bagaimana hingga akhirnya memilih minta keadilan ke Presiden Jokowi.

Rencananya Heryandi juga akan melaporkan masalah tersebut ke Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebab lahan yang diduga direbut PT GFI tidak saja milik saya seluas 2 hektar. Ada milik saudari kandung saya bernama Heryantini Basri seluas 2 hektar, Parmi Mastuti 2 hektar, Asrin Karim 2 hektar dan beberapa nama lain dengan total keseluruhan mencapai 16 hektar,” tandasnya. (chy)

Tonton video berikut ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *