Home / Nasional

Jumat, 27 Januari 2023 - 15:10 WIB

Mabes Polri Belum Memutuskan Sanksi Etik Bharada E

Richard Eliezer alias Bharada E. (ist)

Richard Eliezer alias Bharada E. (ist)

Hepinews – Mabes Polri menunggu putusan sidang pengadilan untuk menjatuhkan sanksi etik kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

“Belum (ada sanksi etik), kami masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (27/1).

Selain Bharada E, kata Dede, Polri juga belum menjatuhkan sanksi etik Bripka Ricky Rizal Wibowo yang juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca Juga  Ridwan Kamil dan Moeldoko Tembus 4 Besar Elektabilitas Cawapres

Dedi menyebut, sanksi etik terhadap Bharada E dan Ricky Rizal akan dijatuhkan dalam sidang komisi kode etik Polri yang akan dilaksanakan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkcrah).

Baca Juga  Fauzi Bowo Pemimpin Visioner Yang Menghormati Ali Sadikin

Jenderal bintang dua itu juga belum memastikan apakah sanksi etik yang akan dijatuhkan sama seperti Ferdy Sambo yakni pemberhentian dengan tidak hormat atau yang lain (demosi).

Sebagaimana diketahui, Bharada E dituntut oleh JPU pidana penjara selama 12 tahun atas perbuatannya melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Keselamatan Bharada E Terancam di LP Salemba
BMKG Catat 285 Kali Gempa Susulan di Jayapura. Foto: Ilustrasi

Peristiwa

BMKG Catat 285 Kali Gempa Susulan di Jayapura

Politik

Airlangga Hartarto Targetkan 17 Kursi DPR dari Wilayah Sumatera Bagian Utara

Nasional

Jaksa Tolak Pleidoi Bharada E

Politik

Megawati Siap Umumkan Capres Tahun Depan

Politik

Politikus Demokrat Doakan Terbaik untuk Anas Urbaningrum

Peristiwa

Polisi Sita Mobil Mewah Milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

Peristiwa

Video Lama Ketua RT Riang Viral, Oh Ternyata