Hepinews – Mabes Polri menunggu putusan sidang pengadilan untuk menjatuhkan sanksi etik kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
“Belum (ada sanksi etik), kami masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (27/1).
Selain Bharada E, kata Dede, Polri juga belum menjatuhkan sanksi etik Bripka Ricky Rizal Wibowo yang juga ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dedi menyebut, sanksi etik terhadap Bharada E dan Ricky Rizal akan dijatuhkan dalam sidang komisi kode etik Polri yang akan dilaksanakan apabila sudah ada keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkcrah).
Jenderal bintang dua itu juga belum memastikan apakah sanksi etik yang akan dijatuhkan sama seperti Ferdy Sambo yakni pemberhentian dengan tidak hormat atau yang lain (demosi).
Sebagaimana diketahui, Bharada E dituntut oleh JPU pidana penjara selama 12 tahun atas perbuatannya melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)