Hepinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening senilai Rp76,2 miliar terkaiy kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
“KPK telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp76,2 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1).
Tim penyidik, kata Firli, telah menggeledah di enam lokasi, yakni Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik turut menyita aset, di antaranya emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 miliar.
Selain itu, tim penyidik sampai saat ini telah memeriksa 76 saksi dalam penyidikan kasus Lukas Enembe.
KPK telah menetapkan LE bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 – 30 Januari 2023 di Pomdam Jaya Guntur. (*)