Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tidak mencampuri putusan Mahkamah Konstitutusi (MK) terkait batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan MK untuk menjawab putusan tersebut.
“Jangan saya yang berkomentar. Nanti bisa disalah mengerti ,seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” kata Jokowi, dalam keterangannya di Beijing, China, Senin (16/10).
Dia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mau mencampuri urusan capres dan cawapres.
Hal itu disampaikan Jokowi, terkait kabar putra sulungnya, Gibran Rakabuming bakal maju sebagai cawapres dalam pemilu 2024.
“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” ujar Jokowi.
Dia mengatakan pemilihan capres dan cawapres adalah kewenangan dari partai politik.
“Jadi, silakan tanyakan saja ke partai politik. Itu wilayah parpol,” tuturnya.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Dia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Permohonan itu pun dikabulkan oleh MK. “Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10).
Dari putusan terakhir itu menyatakan bahwa batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
Artinya hal ini memberikan peluang kepada Putra Sulung Joko Widodo yang juga sebagai Walikota Surakarta untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Presiden. ***
Tonton videonya berikut ini: