Home / Politik

Selasa, 13 Juni 2023 - 19:40 WIB

Ketum Parpol Tersandera, Jokowi Gagal Dimakzulkan

Presiden Jokowi. (ant)

Presiden Jokowi. (ant)

Jakarta, HepiNews – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan Presiden Joko Widodo secara hukum memenuhi pasal-pasal untuk dimakzulkan.

Namun hal ini sulit terwujud lantaran terbentur urusan politik.

“Dalam pandangan dan pendapat saya bahwa Presiden Jokowi sudah melanggar pasal-pasal pemakzulan dan sebenarnya sudah layak untuk dipecat,” kata Denny saat menjadi narasumber dalam diskusi virtual bertajuk “Presiden Jokowi Layak Dimakzulkan”, Selasa (13/6).

Baca Juga  Ganjar Pranowo dan Prabowo Berpeluang Duet di Pilpres 2024

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu menegaskan, Jokowi melanggar banyak pasal pemakzulan dan pantas diberhentikan.

Namun, hukum saja tidak cukup untuk melakukan impeachment, DPR RI juga harus terlibat.

Masalahnya kata Denny, jika dilihat situasi sekarang, hampir mustahil pemakzulan dilakukan. Alasannya karena mayoritas partai DPR berada di gerbong presiden.

Baca Juga  NasDem Datang ke Sekber Gerindra-PKB, PKS Santai AJa

“Problemnya adalah secara politik. Kenapa? karena ketua umum-ketua umum partai punya banyak masalah, sehingga juga untuk memulai proses, untuk memulai hukum kepada Jokowi, mereka pun tersandera,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Politik

Gawat, Pemilih Prabowo Subianto Pindah ke Anies Baswedan

Politik

Elektabilitas Partai Golkar Meroket di Tangan Airlangga Hartarto

Politik

Verrel Bramasta Ikuti Jejak Venna Melinda Terjun ke Politik

Politik

Relawan Anies Baswedan Bentuk Jaring Laba-laba

Politik

Ridwan Kamil Bakal Gerus Suara Anies Baswedan di Jawa Barat

Politik

Pembentukan Koalisi Besar Rumit, Bisa Bubar di Jalan

Politik

Pemilu 2024 Ditunda, PDIP Tak Tinggal Diam Siap Melawan

Politik

Ridwan Kamil Bergabung ke Partai Golkar