Ketum Parpol Tersandera, Jokowi Gagal Dimakzulkan

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi. (ant)

Jakarta, HepiNews – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengatakan Presiden Joko Widodo secara hukum memenuhi pasal-pasal untuk dimakzulkan.

Namun hal ini sulit terwujud lantaran terbentur urusan politik.

Bacaan Lainnya

“Dalam pandangan dan pendapat saya bahwa Presiden Jokowi sudah melanggar pasal-pasal pemakzulan dan sebenarnya sudah layak untuk dipecat,” kata Denny saat menjadi narasumber dalam diskusi virtual bertajuk “Presiden Jokowi Layak Dimakzulkan”, Selasa (13/6).

Baca Juga  Pertemuan Jokowi dan Ketum Parpol, Surya Paloh Tak Diundang

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu menegaskan, Jokowi melanggar banyak pasal pemakzulan dan pantas diberhentikan.

Namun, hukum saja tidak cukup untuk melakukan impeachment, DPR RI juga harus terlibat.

Baca Juga  Jayapura Diguncang Gempa, Hotel dan Rumah Sakit Mengalami Kerusakan

Masalahnya kata Denny, jika dilihat situasi sekarang, hampir mustahil pemakzulan dilakukan. Alasannya karena mayoritas partai DPR berada di gerbong presiden.

“Problemnya adalah secara politik. Kenapa? karena ketua umum-ketua umum partai punya banyak masalah, sehingga juga untuk memulai proses, untuk memulai hukum kepada Jokowi, mereka pun tersandera,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *