HepiNews – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya bakal memprioritaskan pengawasan di pintu masuk barang dari luar negeri.
Hal ini menyusul larangan aktivitas impor ilegal, terutama pakaian bekas, dari luar negeri.
“Kita lebih memprioritaskan kepada hulunya. Dalam arti, masuknya barang tersebut ke Indonesia, ya. Tentu ini yang paling penting, pencegahan masuknya,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (29/3).
Pengawasan tersebut, imbuh dia, akan melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Direktorat Bea dan Cukai serta Direktorat PKTN Kementerian Perdagangan.
Polri juga mengimbau agar masyarakat tidak membeli pakaian bekas yang di import dari luar negeri, karena akan membawa penyakit. (wono)