Pakaian Bekas Import Membawa Penyakit

Pakian bekas import disita. (net)

HepiNews – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan pihaknya bakal memprioritaskan pengawasan di pintu masuk barang dari luar negeri.

Hal ini menyusul larangan aktivitas impor ilegal, terutama pakaian bekas, dari luar negeri.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Bharada E Jalani Sidang Etik Hari Ini di Mabes Polri

“Kita lebih memprioritaskan kepada hulunya. Dalam arti, masuknya barang tersebut ke Indonesia, ya. Tentu ini yang paling penting, pencegahan masuknya,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (29/3).

Baca Juga  Tingkatkan Minat Pemuda Terhadap Pertanian, JBB dan Geovani Gelar Workshop 'Milenial Cerdas, Indonesia Hebat’

Pengawasan tersebut, imbuh dia, akan melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Direktorat Bea dan Cukai serta Direktorat PKTN Kementerian Perdagangan.

Polri juga mengimbau agar masyarakat tidak membeli pakaian bekas yang di import dari luar negeri, karena akan membawa penyakit. (wono)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *