Hati-Hati Modus Penipuan Tagihan Pajak Lewat Email

Penipuan tagihan pajak palsu
Penipuan tagihan pajak palsu

HepiNews, Jakarta- Modus penipuan berupa tagihan kurang bayar pajak individu Tahun 2021 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melalui surat elektronik atau email makin marak. Salah satunya email dari pajakk-go-ld.net.

Email tagihan kurang bayar pajak individu itu berisikan Narasi pelaporan wajib yang masih kurang bayar sehingga diterbitkan surat tersebut.

Bacaan Lainnya

“Dalam pemeriksaan kami Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Pusat Jakarta terdahulu menyatakan bahwa : Sdr. Belum memenuhi kewajiban membayar pajaknya di SPT Masa bulanan dan belum melaporkan SPT Tahunan sejak 2021 sampai Desember 2023,” tulis pesan tersebut dalam email.

Baca Juga  Cap Lang dan Hotel Santika Bagikan 10 Ribu Hampers Eksklusif, Begini Cara Dapatnya

Dalam surat tersebut dijelaskan isi pesan yang menggiring penerima untuk mengklik tautan halaman yang menunjukkan bukti pemotongan pajak penghasilan.

Selanjutnya, dalam surat tersebut juga dijelaskan sanksi apabila tidak melakukan konfirmasi dalam waktu yang ditentukan, sanksi tersebut berupa pengenaan denda hingga NPWP dinonaktifkan.

“Jika Anda tidak melakukan konfirmasi hingga tanggal 2 Maret 2024, maka Rp,15.000.000 (Lima belas juta) untuk tiap bulan keterlambatan dan NPWP Anda akan dinonaktifkan sementara.Sebagai info Untuk NPWP yang tidak aktif  mengakibatkan pajak yang wajib dibayarkan tiap bulannya akan Menggunakan tarif pajak tanpa NPWP lebih tinggi dari telat pajak dengan NPWP),” lanjut isi surat tersebut.

Baca Juga  CEO BRI Insurance  Raih Penghargaan sebagai Indonesia Best 50 CEO 2024

Pada penutup surat elektronik tersebut pun dicantumkan logo Ditjen Pajak dan sejumlah lampiran tagihan pajak palsu.

Mengutip akun media sosial Twitternya @DitjenPajakRI, email yang mengatasnamakan DJP tersebut menggunakan domain palsu dengan modus penipuan.

Domain palsu itu mengarahkan penerima email untuk menuju situs web palsu. Dijelaskan pula email dan domain situs web DJP hanyalah pajak.go.id.

Ditjen Pajak pun mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang dikirimkan oleh domain.pajak.gov.id dan meminta untuk mengabaikan pesan tersebut atau konfirmasi ulang ke KPP.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi @kring_pajak atau 1500200 atau mengirimkan email ke informasi@pajak.go.id untuk melakukan konfirmasi apabila mendapatkan email penipuan tersebut. ***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *