Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Pendukungnya Sujud Syukur

Pendukung Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ant)

Hepinews – Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Yosua atau Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Bacaan Lainnya

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Pemilu 2024 Ditunda, SBY: Jangan Ada yang Bermain Api

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama,” ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.

Baca Juga  Jelang Putusan MK, Caleg Harap-harap Cemas

Simpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak Yosua, serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.

“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin.

Sementara itu, pendukung Bharada E sujud syukur atas vonis hakim yang lebih ringan daripada tuntutan jaksa. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *