Jakarta, HepiNews – Jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan sistem pemilu proposional terbuka apa tertutup membuat para calon legislatif (caleg) harap-harap cemas.
Jika tidak ada aral melintang, MK akan membacakan putusan uji materi sistem pemilu pada Kamis (15/6).
Juru Bicara MK Fajar Laksono, mengatakan sidang perkara gugatan terhadap Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Pemilu terkait Sistem Proporsional Terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022 lalu.
“Pukul 09.30 (pembacaannya),” kata Fajar di Jakarta, Rabu (13/6).
MK mengakui proses sidang perkara itu memang memakan waktu panjang untuk sampai ke tahap putusan.
“Kalau prosesnya lama, betul. Tetapi bukan berarti MK yang melakukan penundaan,” kata Fajar.
Fajar menyampaikan, proses gugatan ini berlangsung lama karena dipengaruhi banyaknya para pihak yang terlibat di dalamnya.
MK mesti menyimak pandangan para pihak secara komprehensif sebelum sampai pada kesimpulan.
“Lama bukan dalam konteks MK menunda atau memperlambat proses penyelesaian, tapi karena memang kebutuhan dan dinamika perkara itu,” ujar Fajar.
Untuk diketahui, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap UU Pemilu terkait Sistem Proporsional Terbuka.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi di DPR pun menyatakan menolak sistem Pemilu proporsional tertutup.
Yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup, yakni PDIP.
Bahkan delapan parpol mengancam akan mengubah UU MK, jika hakim konstitusi memutuskan mengubah sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup. (*)