Kasus Tanah Pulogebang, KPK Incar Prasetyo Edi Marsudi?

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. (ist)

Hepinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur.

“KPK akan memanggil siapa pun yang patut diduga mengetahui rangkaian perbuatan dari para tersangka. Pasti kami panggil, siapa pun (termasuk Ketua DPRD DKI),” ujar Jubir KPK Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/1).

Bacaan Lainnya

Nantinya, berdasarkan barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta, akan dilakukan konfirmasi kepada para saksi.

“Ketika menggeledah, kemudian menganalisis, menyita, dan mengonfirmasi dengan memanggil saksi-saksi yang relevan untuk membuktikan perbuatan dari para tersangka, termasuk terhadap barang bukti yang ditemukan,” pungkas Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan Penggeledahan di Gedung DPRD DKI.

Setidaknya ada enam tempat ruang kerja yang digeledah, yaitu di lantai 10, 8, 6, 4, 2 dan juga ruang kerja komisi C DPRD DKI Jakarta, termasuk ruang staf-stafnya.

Salah satunya ruangan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. (*)

Pos terkait