Begini Raut Wajah Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Putri Candrawathi cium tangan suaminya, Ferdy Sambo. (ant)

Hepinews – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi delapa tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1).

Bacaan Lainnya

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Setelah jaksa membacakan tuntutan, raut wajah istri Ferdy Sambo itu terlihat tegar.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (*)

Pos terkait