HepiNews, Jakarta- Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) dan Nasional Corruption Watch (NCW) melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan lepas (onslag) terhadap pasangan suami istri (pasutri) terdakwa pemalsuan dokumen yang merugikan perusahaan hingga Rp583 miliar.
Pasangan Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) sebelumnya divonis lepas oleh majelis hakim yang diketuai M. Nazir, dengan Efrata Happy Tarigan dan Khairulludin sebagai hakim anggota, pada 6 November 2024.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa meski ada peristiwa hukum, tindakan keduanya dianggap bukan tindak pidana.
Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah, menduga adanya pelanggaran etik maupun potensi tindak pidana korupsi dalam putusan tersebut.
“Kami secara resmi melaporkan surat ke KPK. Kami menduga kasus ini berpotensi menjadi ‘Ronald Tannur jilid dua’,” kata Herwanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Selain ke KPK, Baradatu juga telah melapor ke Komisi Yudisial (KY) untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran kode etik hakim.
“Jika KY memeriksa majelis hakim, kami yakin dugaan pelanggaran etik bisa ditemukan. Soal pidana, itu yang harus ditelusuri, apakah ada transaksi atau tindak pidana korupsi?” ujarnya.
Herwanto menyoroti putusan onslag yang dianggap tidak jelas, terutama mengenai keaslian surat kuasa yang dibuat oleh kedua terdakwa.
“Jika hakim yakin ini bukan tindak pidana, mestinya surat tersebut dinyatakan asli. Tapi keputusan onslag ini justru abu-abu,” kritiknya.
Setelah membuat laporan ke KPK, Baradatu dan NCW berencana mengadukan kasus ini ke Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat.
Mereka berharap langkah ini dapat mengungkap kejanggalan di balik putusan tersebut dan memastikan keadilan ditegakkan.
Tonton video berikut ini: