Obat Terlarang Beredar dengan Modus Toko Kosmetik, Warga Tangerang Harap Waspada

ilustrasi - Obat terlarang yang disita Kepolisian dari toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang Senin (26/08/2024). ANTARA/HO-Polres Metro Tangerang Kota

Hepinews – Warga Tangerang, Banten harus waspada, sebab obat terlarang beredar bebas dengan modus toko kosmetik.

Hal tersebut terungkap saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Banten menyita ratusan obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G tanpa izin dengan modus sebagai toko kosmetik.

Menurut Kapolsek Jatiuwung, Kompol Robiin di Tangerang, bahwa dalam penggerebekan yang dilakukan di tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM (27).

Sementara itu, barang bukti yang ditemukan yakni 225 butir tramadol, 310 butir exsimer siap jual serta handphone digunakan untuk bertransaksi dan uang hasil penjualan.

Baca Juga  Teror Ular Berbisa di Badui, 2 Warga Kembali Jadi Korban

Kompol Robiin mengungkapkan, bahwa penggerebekan itu dilakukan di toko kosmetik di Jalan Raya Regensi, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Senin (26/8/2024).

“Saat ini pelaku berinisial AM (27) selaku pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang itu telah kami amankan di kantor Polsek Jatiuwung, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono.

Baca Juga  Akhirnya! Golkar Resmi Usung Kader Sendiri di Pilkada Banten, Airin Rachmi Diany Semringah

Kompol Robiin mengatakan, pihaknya akan merespons cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayahnya.

Sementara itu, terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” kata Kompol Robiin. (ant)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *