Hepinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal(Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Merespons hal itu, Hasto Kristiyanto pun mengaku akan menghadiri pemanggilan KPK tersebut.
“Saya akan hadir untuk memberikan penjelasan mengapa nomor hand phone saya bisa di situ, sekaligus menjelaskan saya sebagai sekretaris tim pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin,” jelas Hasto Kristiyanto di kawasan Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (17/8).
Hasto Kristiyanto menegaskan berkomitmen akan memberikan keterangan dengan baik kepada penyidik KPK termasuk apabila ditanya terkait dana kampanye pada Pilpres 2019.
“Apa pun yang diminta KPK termasuk mereka misalnya seluruh dana kampanye dilaporkan, saya akan menjawab dengan baik,” beber Hasto Kristiyanto.
Perlu diketahui, sebelumnya, Kamis (15/8), penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa (20/8).
“Dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Agustus 2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Hasto Kristiyanto awalnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) pada Jumat (16/8).
Namun pada 12 Agustus 2024 Hasto Kristiyanto mengajukan permohonan untuk dijadwalkan ulang menjadi hari Kamis ini, meski demikian permohonan tersebut berbenturan dengan rencana penyidikan KPK sehingga yang bersangkutan batal diperiksa.
“Benar, Saudara HK hadir hari ini untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi. Alasan permohonan karena ada jadwal kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan di tanggal panggilan penyidik yaitu tanggal 16 Agustus 2024,” jelasnya.
Penyidik KPK dan Hasto kemudian sepakat pemeriksaan tersebut akan dilaksanakan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta api di DJKA, Kementerian Perhubungan.
Kasus itu terus berkembang karena korupsi diduga terjadi di banyak titik pembangunan jalur kereta, baik di Jawa bagian tengah, bagian barat, dan bagian timur; Sumatera; dan Sulawesi.
Kasus di DJKA diawali dengan perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang Putu Sumarjaya.
Perkara itu lantas terus berkembang hingga proyek-proyek pembangunan di Jawa Barat, Sumatera, dan Sulawesi.
Sementara itu, suap yang diberikan bervariasi yang mengacu pada persentase dari nilai proyek yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah. (ant)