Polisi Sudah Tahu Pemeran Pria Video Porno yang Viral, Pasti!

ilustrasi - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar.

Hepinews – Setelah pemeran wanita video porno yang sedang viral terkuak, kini polisi akan memproses pemeran pria video porno yang masih misterius.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengaku telah mengantongi identitas pemeran pria dalam kasus video porno yang juga melibatkan anak figur publik berinisial AD (24).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut diungkapkan Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Agustus 2024.

“Pasti, sudah dikantongi (identitas pria),” tegas Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca Juga  Kasasi Ditolak MA, Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Dihukum Mati

Meski begitu, Kombes Ade Safri Simanjuntak belum bisa membeberkan identitas sosok pria dalam video tersebut.

Namun, pemeran pria dalam video porno tersebut bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, saksi berinisial AD (24) yang merupakan anak figur publik mengakui sebagai pemeran wanita di dalam video porno.

“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan, saksi mengakui sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,” katanya.

Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan AD juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik yang akan dianalisis dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Nanti kami update perkembangannya,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyimpan data-data pribadi di ponsel.

Baca Juga  Anto Baret Tuntut Oknum Polisi Penembak Gas Air Mata di Kanjuruhan Jadi Tersangka

“Jadi tolong bijak menggunakan gadget menggunakan smartphone. Simpanlah data – data pribadi dengan baik jangan sampai diambil orang yang akhirnya merugikan kita,” jelasnya.

Perlu diketahui, dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menangkap dua pria berinisial MRS (22) dan JE (35) yang diduga menyebar video asusila perempuan berinisial AD (24).

Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (ant)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *