Hepinews – Majelis Ulama Indonesia mengungkapkan lima kriteria produk yang terafiliasi Israel dan dapat menjadi panduan bagi masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut.
Hal itu diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Ukhuwah Arif Fahrudin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (3/8/2024).
Menurut Arif Fahrudin, pertama, saham mayoritas dan pengendali perusahaan dikuasai oleh pihak-pihak yang memiliki afiliasi yang jelas dengan Israel.
“Kedua, pemegang saham pengendali perusahaan merupakan entitas asing yang memiliki bisnis aktif di Israel,” kata Arif Fahrudin.
Ketiga, sikap politik pengendali perusahaan mendukung politik genosida dan agresi Israel atas Bangsa Palestina.
“Berikutnya, nilai-nilai yang dianut produsen bertentangan dengan nilai-nilai luhur agama, Pancasila, dan UUD 1945, seperti LGBT, terorisme, dan ultraliberalisme,” jelas Arif Fahrudin.
Terakhir, sikap dan pernyataan politik dan ekonomi perusahaan, termasuk perusahaan global sebagai induknya, yang masih mempertahankan investasi di Israel.
“Ini bisa jadi acuan, panduan buat masyarakat bisa tahu mana saja produk, perusahaan yang terafiliasi. Dengan begitu, maka sepatutnya untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk tersebut,” beber Arif Fahrudin.
Arif Fahrudin menegaskan, bahwa kriteria tersebut merupakan turunan dari Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Oleh karena itu, Arif Fahrudin berharap gerakan boikot ini harus terus dilanjutkan secara massif, tidak hanya di kalangan umat Islam, tetapi bisa menyeluruh lintas agama sebagai bentuk perlawanan terhadap Israel.
Selain itu, Arif Fahrudin mengimbau publik untuk terus mencari tahu produk mana saja yang terafiliasi dengan Israel, termasuk perusahaannya.
“Jika perusahaan atau pemegang sahamnya terafiliasi, maka langkah wajib yang dilakukan adalah boikot atau tidak menggunakan produk tersebut,” ujar Arif Fahrudin.
Arif Fahrudin pun menilai boikot merupakan salah satu langkah yang efektif untuk mendukung perjuangan Palestina, selain memberikan donasi kemanusiaan dan doa.
“Dalam temuan sejumlah data dan riset yang dilakukan, boikot produk berhasil berimbas pada menurunnya penjualan produk perusahaan multinasional sebesar tiga persen dalam dua pekan,” jelas Arif Fahrudin.
Perlu diketahui, bahwa hasil penelitian akademik menunjukkan Fatwa MUI No 83/2023 mendapat respons positif dari lebih 98 persen responden, dengan dampak ekonomis yang signifikan.
“Fatwa dan gerakan boikot tersebut juga berhasil menggerakkan konsumen untuk beralih mengkonsumsi produk yang tidak terafiliasi Israel dan efeknya mendongkrak penjualan produk-produk dalam negeri,” tutupnya.(ant)