Hepinews – Maraknya aktivitas pembuangan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di wilayah Kabupaten Tangerang membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten geram.
Melihat aktivitas yang tak bertanggung jawab tersebut, Pemkab Tangerang pun akan menindak tegas terhadap oknum atau mafia sampah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi pada Selasa (30/7/2024).
“Sudah kami buat laporan ke bidang Gakkum KLHK (kasus TPS liar, Red) melalui Pj Bupati Tangerang tembusan ke Polres,” kata Fachrul Rozi di Tangerang.
Menurut Fachrul Rozi, bahwa pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pihak kepolisian setempat untuk menindak tegas oknum berikut mafia pembuang sampah di tempat yang bukan peruntukannya.
“Tinggal nanti proses penyelidikan dan penyidikannya ada di ranah aparat penegak hukum,” ungkap Fachrul Rozi.
Fachrul Rozi mengaku, hal tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menyikapi laporan masyarakat terkait maraknya tempat pembuangan dan pembakaran sampah secara ilegal yang telah terjadi di Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa.
“Kini telah dilakukan penutupan atau penyegelan. Tahap-tahapannya dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan sudah dilakukan, mulai pelaporan pemasangan spanduk sampai dengan plang pelarangan,” jelas Fachrul Rozi.
Fachrul Rozi pun meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas pembuangan sampah di lokasi yang bukan peruntukannya untuk segera melapor ke Bagian Penegakan Hukum Pemkab Tangerang maupun aparat penegak hukum setempat. (ant)