Hepinews – Pertumbuhan industri kripto saat ini salah satunya turut didorong oleh Exchange-Traded Fund (ETF) Bitcoin yang membuat beberapa kalangan semringah.
Pasalnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 20,24 juta dengan nilai transaksi yang melonjak 345 persen (yoy) di level Rp301,75 triliun pada Juni 2024.
Merespons hal itu, Chief Compliance Officer (CCO) Reku Robby menilai bahwa pada 5 Juni lalu, ETF Bitcoin spot di Amerika Serikat mencatat arus masuk bersih harian terbesar kedua sejak listing, menarik dana senilai 886,75 juta dolar AS.
“Inflow ETF Bitcoin ini pun terus meningkat hingga Juli, mengutip Crypto Intelligence, pada 12 Juli 2024 lalu, ETF Bitcoin Spot mengalami aliran dana yang kuat, mengumpulkan lebih dari 310 juta dolar AS (Rp5 triliun), yang menandai kinerja terbaik sejak 5 Juni,” beber Robby dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (29/7/2024).
Oleg sebab itu, Robby menilai, bahwa performa positif ETF Bitcoin tersebut bukan hanya menggambarkan besarnya minat investor konservatif di Amerika Serikat terhadap Bitcoin.
“Namun juga memperkuat kepercayaan investor secara keseluruhan termasuk di Indonesia,” ujar Robby.
Selain itu, kendati performa Bitcoin masih cukup volatil, Bitcoin tengah berada pada trek bullish dengan main rally yang secara historis memang dimulai antara 1-6 bulan setelah halving.
“Sehingga optimisme investor pun masih tergolong tinggi dan tergambar dari peningkatan jumlah transaksi dan investor di Indonesia,” beber Robby.
Sementara itu,di sisi domestik, Robby membeberkan regulasi kripto turut berperan dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto.
“Regulasi kripto di Indonesia dapat dikatakan sudah cukup lengkap, dengan dukungan Bursa Kripto dan Bappebti yang berperan dalam melindungi keamanan investor,” ungkapnya.
Dengan begitu, investor dapat merasa lebih aman dan yakin dalam berinvestasi kripto. Selain itu, industri kripto juga sudah terlegitimasi oleh pajak.
Robby pun menjelaskan bahwa dukungan regulator dalam melindungi investor kripto di Indonesia juga tercermin dari upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam memblokir media sosial exchange global yang tidak terdaftar.
“Hal ini tentunya makin melindungi investor dari berinvestasi ke platform yang tidak berlisensi Bappebti serta melindungi para exchange di Indonesia yang sudah berupaya penuh dalam mematuhi regulasi di Indonesia,” kata Robby.
Dengan adanya peningkatan jumlah investor, Robby sangat optimistis jumlah investor kripto di Indonesia masih berpotensi untuk terus meningkat.
Robby yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) mengatakan, selain didorong oleh potensi pasar yang masih positif dan regulasi yang lengkap, juga didukung oleh aktifnya para stakeholders kripto dan blockchain dalam mengadakan edukasi dan literasi.
Menurut Robby, bahwa saat ini transaksi kripto di Reku juga meningkat.
“Seperti pada kuartal pertama tahun 2024 lalu, yang merupakan terbaik bagi Reku dalam dua setengah tahun terakhir, baik dari segi volume perdagangan maupun hasil finansial. Di mana Reku bukan hanya membukukan volume positif, namun juga sangat menguntungkan,” tegas Robby.
Selain itu, minat pengguna terhadap fitur staking juga terus melonjak hingga 3 kali lipat dari rata-rata volume transaksi bulanan.
“Tentunya dalam menambah daftar aset kripto baru, Reku memprioritaskan faktor keamanan dan sesuai dengan regulasi Perba 11 tahun 2022 tentang Penetapan Aset Kripto dan memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan oleh Bappebti. Dengan begitu, pengguna pun memiliki pilihan yang lebih luas untuk mengoptimalkan investasi kriptonya dengan aman dan nyaman,” kata Robby. (ant)