Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Bebas Seusai Ditahan di Lapas Indramayu

ilustrasi Hepinews - Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman/aa.)

Hepinews – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, setelah menjadi narapidana kasus penodaan agama, Rabu (17/7).

Hal tersebut diungkapkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Robianto dalam keterangannya kepada wartawan.

“Bebas pada tanggal 17 Juli 2024 atau tadi pagi,” Robianto, Rabu (17/7).

Menurut Robianto, Panji Gumilang bebas murni setelah menjalani vonis 1 tahun penjara di Lapas Indramayu.

Oleh karena itu, pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini tidak perlu lagi melakukan wajib lapor.

Baca Juga  Demo Mahasiswa di KPK Rusuh, Firli Bahuri Diminta Mundur

“Panji Gumilang bebas murni, jadi yang bersangkutan tidak perlu melakukan wajib lapor,” ujarnya.

Robianto mengungkapkan, bahwa selama menjalani vonis di Lapas Indramayu, Panji Gumilang juga telah mendapatkan remisi 15 hari pada Lebaran 2024.

“Dia mendapatkan remisi Idulfitri selama 15 hari,” ungkap Robianto.

Perlu diketahui, bahwa Panji Gumilang sebelumnya divonis 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Vonis tersebut dibacakan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Indramayu pada tanggal 20 Maret 2024.

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Yogi Dulhadi menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 156a huruf a KUHP juncto Undang-Undang Penodaan Agama.

Baca Juga  Aditya Beber Kondisi Terkini Ammar Zoni di Tahanan

“Pidana penjara selama 1 tahun dijatuhkan kepada terdakwa Abdussalam Panji Gumilang. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas Yogi Dulhadi.

Meski begitu, vonis 1 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Panji Gumilah dijatuhi hukuman buai selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis 1 tahun penjara tersebut, kemudian dikurangi selama masa penahanan pada proses peradilan. (ant)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *