Pj Gubernur Heru Budi Melanggar Aturan, Duh

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono (ist)
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono. (net)

Hepinews, Jakarta – Slogan program Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, “Sukses Jakarta Untuk Indonesia,” diduga tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar aturan.

Ketentuan aturan yang dimaksud yakni, Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan Ketua Himpunan Masyarakat Jakarta (HASRAT) Sugiyanto Emik dalam keterangannya,Selasa (16/7).

Menurtnya, Pergub No.25 Tahun 2022 tersMwebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Juni 2022 oleh Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Rasyid Baswedan. Aturan ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022.

Baca Juga  Pengamat Desak Heru Audit Kerugian PT Jakpro Rp 708 Miliar di Era Anies Baswedan

Menurut Pergub No. 25 Tahun 2022, bagian “BAB V TUJUAN DAN SASARAN” atau halaman V-320, Konsep Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 adalah “JAKARTA: KOTA UNTUK SEMUA.” Konsep ini dibuat dengan tujuan mengedepankan konsep kota yang seimbang dan inklusif.

Dengan mengacu pada Pergub No. 25 Tahun 2022 Tentang RPD 2023-2026, seharusnya Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menggunakan slogan atau jargon “JAKARTA: KOTA UNTUK SEMUA.” Menciptakan jargon baru seperti “Sukses Jakarta Untuk Indonesia,” patut diduga melanggar aturan karena tidak termaktub dalam Pergub No. 25 Tahun 2022 Tentang RPD Tahun 2023-2026.

“Sebagai Pejabat Gubernur, Heru Budi Hartono memiliki kewajiban untuk tidak mengambil keputusan penting tanpa persetujuan dari Mendagri, sesuai dengan Pasal 132A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008. Aturan ini melarang Pejabat Gubernur membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya,” ungkap pria yang disapa SGY.

Baca Juga  Tok! Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun Penjara

SGY menjelaskan, artinya, Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak berwenang untuk menciptakan slogan seperti “Sukses Jakarta Untuk Indonesia,” yang tidak tercakup dalam Pergub No. 25 Tahun 2022 Tentang RPD Tahun 2023-2026.

“Terkait uraian tersebut di atas, lewat pesan WhatsApp dari nomor telepon, Senin (15-07-24), saya telah menanyakan atau meminta penjelasan tentang slogan, “Sukses Jakarta untuk Indonesia,” kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, Ibu Atika Nur Rahmania. Namun, saya masih belum mendapat penjelasannya,” ujarnya. (NH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *