Kasus SMAN 8 Tangerang Selatan (Tangsel) yang disegel oleh ahli waris, kini juga menjadi perhatian serius Penjabat Gubernur (Pj) Banten Al Muktabar.
Meski persoalan SMAN 8 Tangsel ini sudah berjalan cukup lama, namun hingga kini belum menemukan titik terang.
Merespons hal itu, (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan pihaknya mengedepankan proses hukum yang bijak untuk membuka segel SMAN 8 Tangsel yang saat ini disegel oleh ahli waris.
Menurut Al Muktabar, bahwa proses hukum sudah berjalan cukup panjang untuk memperjuangkan aset milik daerah yang sudah inkrah.
“Tinggal kami saat ini sedang mendapatkan pendampingan dari kejaksaan sebagai pengacara negara untuk melakukan eksekusinya,” kata Al Muktabar, Selasa (16/7).
Orang nomor satu di Banten ini mengungkapkan, beberapa tahun lalu pembukaan segel juga dilakukan beberapa kali agar pembelajaran di sekolah berjalan seperti biasa.
“Tapi, kami mengedepankan proses hukum yang bijak yang sesuai dengan aturan agar tidak terjadi hal-hal yang menjurus kekerasan dan seterusnya,” ungkapnya.
Selain itu, Al Muktabar terus berkomunikasi untuk kelancaran belajar mengajar di sekolah tersebut.
Perlu diketahui, sebelumnya SMAN 8 Tangsel disegel oleh ahli waris karena diduga belum membayar pajak selama 10 tahun terakhir.
Hal itu akhirnya membuat ahli waris Tubagus Reyvaldi Armedian merasa dibebani pajak pemerintah dan membayar dengan uang pribadi, yang seharusnya pihak sekolah menyewa tanahnya sebagai sarana pendidikan. (ant)