Sengkarut Tanah Daan Mogot KM 14, Pemilik Asli Beberkan Bukti Kepemilikan

Ozi Sudiro

HepiNews, Jakarta- Tanah Daan Mogot KM 14 hingga saat ini masih menjadi sengketa dan diklaim oleh berbagai pihak tanpa kejelasan data kepemilikan.

Hal tersebut kontan memicu perselisihan. Bahkan bukan hanya merugikan pemilik tetapi bisa jadi bahan gorengan para mafia tanah.

Bacaan Lainnya

Munculnya sengketa tanah Daan mogot KM 14 bermula pada 2014, saat Ozzy Sulaiman Sudiro selaku keluarga pemilik sah dari Muchtar AW hendak mengurus sertifikat kepemilikan,

Namun, terkendala ada pihak yang mengklaim bahkan sudah membuat NOP SPPT sehingga pihaknya tidak bisa mengurus sertifikat kepemilikan.

Ozzy Sulaiman Sudiro menjelaskan tanah Daan Mogot KM 14 merupakan tanah adat atau milik ulayat warga asli betawi.

Disisi lain ada yang mengklim tanah tersebut milik keluarga Lie swan Nio dan lie thay nio.

Terkait data arsif kantor dinas luar (KDL) bahwa girik No 1199 Atan nama Lie Sun Nio dan Girik No. 1198 Lie lai Nio. Pemilik tanah sejak awal sampai berlakunya UU No. 5/1960 adalah warga negara asing Tiongkok.

Namun, status kepemilikan sudah dihapuskan berdasarkan UU No.5/1960 Pasal 9 jo Pasal 21 ayat 1, 3 dan 4. Hal ini sesuai data arsif KDL yang sudah ada garis coretan juga diperkuat oleh surat keterangan kelurahan cengkareng barat Nomor 252/1.1711.1 tanggal 17 mei 2021.yang inti dari surat teraebut menerangkan bahwa girik No 1198 atas nama lie swan nio dan girik no 1199 atas nama lie thay nio sudah tercoret dan lokasinya tidak diketahui.

Baca Juga  KPK Temukan Belasan Senjata Api di Rumah Dito Mahendra

“Sejak dihapuskan kepemilikannya, otomatis tanah tersebut sudah jadi milik negara. tanah Daan Mogot KM 14 dikelola digarap oleh keluarga Dalih bin Ketjil CS. Sejak tahun 1960an terdiri sembilan orang yang menguasai tanah tersebut sebelumnya,” kata Ozzy, di kediamannya, Selasa (2/7).

Ozzy mengatakan keluarga Dalih CS mengelola dan membuka lahan Daan Mogot KM 14 sejak tahun 1962-1963 dan menjadi pemegang hak membuka tanah berdasarkan UU No. 5/1960 Pasal 16 Ayat 1 Huruf f. terbukti penguasaan dan pengelolaan tanah itu sendiri alat bukti surat girik PHB 1965.yang dibayar lunas.

“Sejak tahun 1972 tanah yang dikelola Dalih CS sudah dibeli oleh keluarga kami atasnama Muchtar AW dan status kepemilikannya sah, bahkan sudah diklarifikasi oleh PT. Sussam melalui surat keterangannya yang ditandatangani saudara Henry selaku direksi yang saat itu disebut-sebut sebagai Perusahaan yang hendak membeli tanahnya namun tidak jadi,” jelasnya.

Selain pernyataan kepemilikan dari para saksi, kata Ozzy, hingga saat ini Tanah KM 14 masih dikuasi oleh keluarga Muchtar AW. Secara fisik tanah itu digarap dan dikelola oleh masih keluarga besar Dalih Cs yang diberikan gaji.

“Jadi sah dan paripurna tanah KM 14 adalah milik keluarga kami. Apapun dan siapapun yang mengklaim atau mengaku pemilik tanah KM. 14, baik oleh lie- swan nio/lie thay-nio, atau yang diperoleh dari lie-swan nio/lie thay-nio Setelah berlakunya UU. PA No. 5/tahun 1960 terindikasi “perbuatan melawan hukum dan atau pidana”,” tegasnya.

Baca Juga  Jokowi Beri Kode Reshuffle Kabinet

Diketahui, sebelumnya Tanah Daan Mogot KM 14 disengketakan antara pihak yang mengaku sebagai ahli waris atasnama lie- swan nio/lie thay-nio dengan Perusahaan BUMN Pertamina. Atas kasus tersebut, kedua pihak saling melaporkan.

Sementara itu, terkait adanya sengketa antara Lie Swan Nio dan Pertamina, Ozzy mengaku sudah menemui para pihak dan menunjukkan data validasi surat kepemilikan tanah baik melalui pernyataan para saksi antara lain penggarap lahan sebelumnya dari keluarga Dalih CS, pihak Kelurahan dan pihak lainnya yang terkait.

“Tanah kami kuasai dan data-data berupa 9 surat girik, peta rehabiltasi tahun 1973 Kopkamtib titik Lokasi,sampai surat Pm 1 sporadik tercatat dibuku C desa dan surat PM 1.pajak dari kelurhan.hingga berbagai pernyataan testimoni para saksi juga kami pegang yang menegaskan tanah itu milik Muchtar AW,” terang Ozzy.

Kami memahami kata Ozzy, selama ini ada pihak-pihak yang juga turut dirugikan atas adanya sengketa ini yang diduga dilakukan oleh mafia tanah dinegeri ini.

Oleh karenanya, kami juga membuka ruang diskusi bagi mereka yang merasa dirugikan untuk sama-sama menggelar dan memvalidasi data kepemilikan tanah yang sah.

“Sampai saat ini kami terkendala untuk mengurus sertifikat kepemilikan karena adanya NOP SPPT Tanah Daan Mogot KM 14 atasnama Pertamina, kami juga sudah mengkomunikasikan dengan pihak pertamina dan mereka menyambut baik serta ingin mendapatkan Solusi agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” pungkas Ozzy. ***

Tonton video berikut:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *