Sidang di PN Jaksel, Dito Mahendra Selalu Dikawal Banyak Bodyguard

Dito Mahendra, mantan kekasih Nindy Ayunda
Dito Mahendra, mantan kekasih Nindy Ayunda

HepiNews, Jakarta- Sidang kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 5 Maret 2024.

Sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi tambahan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

Seperti persidangan sebelumnya, mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut datang ke persidangan dikawal oleh sejumlah pria berkulit hitam dan berbadan tegap berbusana batik seragam.

Selain itu, tampak hadir juga sekelompok orang yang mengenakan jaket menyerupai jaket almamater dengan berbagai warna seperti yang identik dengan mahasiswa. Sesekali mereka mengucapkan dukungan kepada Dito.

Tak hanya mengawal, mereka juga masuk ke dalam ruang sidang menyebar ke setiap sudut ruangan ketika persidangan berlangsung.

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan dua anggota polisi. Mereka adalah anggota Polisi yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Triatno Pamungkas dan anggota Intelkam Polda Metro Jaya Gilang Reno Prakoso yang kini tengah menjalani pendidikan di STIK.

Adapun saksi Triatno selaku penyidik KPK yang menemukan belasan senpi ilegal saat menggeledah rumah dari Dito Mahendra di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (15/3/2023) malam.

Saat itu penyidik KPK, kata Triatno melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti atas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhado yang tengah ditangani oleh KPK karena Dito Mahendra sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Baca Juga  Dito Mahendra Pelapor Nikita Mirzani Dipanggil KPK, Jleb

“Saksi memasuki rumah tersebut didampingi siapa?” tanya JPU.

“Waktu penggeledahan ada dari pegawai dari rumah tersebut namanya saya lupa, kalau tidak salah Arif Aula Rahman dia mengaku saudara dari Dito, ada juga dari pak RT,” jawab Triatno.

“Tujuan penggeledahan?” tanya JPU lagi.

“Yang pasti kami mencari keberadaan saksi (Dito) kami untuk dimintai keterangan, kami juga mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang ditangani KPK,” ucap Triatno.

Penggeledahan dilakukan di semua akses terbuka seperti ruang tamu hingga ruang CCTV saat itu.

Namun, ada satu kamar terkunci yang berisi belasan senjata api tersebut.

“Bisa dibuka?” tanya JPU.

“Awalnya kami komunikasi dengan pihak Dito bahwa kami minta ruangan ini minta dibuka tapi sampai sore jelang malam tidak ada kabar, kami meminta ahli kunci untuk membuka paksa, tapi tidak lama ada yang datang dan membuka kamar yang terkunci itu,” ungkap Triatno.

“Ada apa di dalam?”  tanya JPU lagi.

“Waktu setelah pintu dibuka, kami menemukan kotak yang asing, karena kotak peti yang tidak biasa ada di rumah. Kita buka disitu banyak senjata laras panjang, pendek dan jenis peluru senjatanya kurang lebih 15 pucuk,” tutur Triatno.

Saat itu, penyidik KPK hanya menemukan satu surat izin senjata api atas nama Dito Mahendra meski tidak ada yang merupakan izin dari senjata yang ditemukan.

Atas temuan itu, Triatno menghubungi pimpinannya yakni Direktur Penyidikan KPK hingga akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga  Nikita Mirzani Akhirnya Bebas, Alhamdulillah

Selanjutnya, saksi kedua yakni Gilang Reno Prakoso saat itu masih bertugas sebagai anggota yang memverifikasi seseorang warga sipil memegang senjata.

Setelah melakukan verifikasi belasan senjata yang ditemukan di rumah Dito, sembilan di antaranya diketahui tidak mempunyai izin atau ilegal.

“Di Berita Acara Pemeriksaan saudara kan diperlihatkan senjata, jawaban saudara tidak ada izin, atas hasil verifikasi? tanya kuasa hukum Dito Mahendra.

“Kalau tidak salah 9 senjata pasti kami verifikasi dengan Mabes, setelah dicek tidak terdaftar di data Mabes,” ucap Gilang. “Iya,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Dito Mahendra didakwa atas dugaan kepemilikan 11 senjata yang terdiri dari senjata api (senpi), senapan angin, dan airsoft gun.

Dito didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UUD RI No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl.1948 No. 17) Dan UU RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.

Temuan belasan pucuk senjata yang didakwakan ini bermula dari kesaksian Dito Mahendra dalam perkara yang ditangani KPK atas terdakwa Sekretaris MA, Nurhadi.

Nama Dito Mahendra sendiri dalam perkara itu berkaitan dengan menantu Nurhadi yang bernama Rezky Herbiyono. Dari situlah, KPK kemudian bergerak melakukan penggeledahan.

Kemudian ditemukan senjata-senjata api yang ternyata ilegal hingga akhirnya perkaranya bergulir di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“Dari informasi yang didapatkan oleh KPK ada beberapa jumlah aset milik saudara Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi yang disembunyikan di rumah Terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” ujar jaksa. ***

Tonton videonya berikut:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *