KPK Bakal Tetapkan Dito Mahendra Jadi Tersangka di Kasus TPPU eks Sekretaris MA Nurhadi

Dito Mahendra, mantan kekasih Nindy Ayunda
Dito Mahendra, mantan kekasih Nindy Ayunda

HepiNews, Jakarta- Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memastikan pihaknya akan menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang melibatkan Dito Mahendra.

“TPPU dengan tersangka NHD (Nurhadi) masih terus kami selesaikan,” kata Ali Fikri, Kamis, 4 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda itu, beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga akhirnya ditangkap Bareskrim Polri dalam kasus senjata api (senpi) ilegal, 7 September 2023 lalu.

Baca Juga  Ashanty dan Ririn Ekawati Kompak Sindir Nindy Ayunda?

Ali Fikri mengatakan hingga saat ini status Dito Mahendra dalam kasus TPPU Nurhadi masih sebagai saksi.

Lanjutnya, KPK masih mengumpulkan sejumlah bukti untuk menuntaskan kasus tersebut.

Ali menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan menetapkan Dito sebagai tersangka saat bukti-bukti telah didapat.

“Sejauh ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Namun demikian masih ada peluang yang bersangkutan juga dapat ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama NHD sepanjang alat bukti nantinya dapat terpenuhi,” jelas Ali.

Dito Mahendra saat ini tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk disidangkan dalam kasus senpi ilegal.

Baca Juga  Gerindra Buka Pintu Buat Kaesang Pangarep Jika Maju Pilwalkot Solo

Kepala Kejari Jaksel Haryoko mengatakan pihaknya telah menyiapkan empat jaksa untuk menuntut Dito Mahendra di persidangan.

“Sekitar empat jaksa saat ini sedang menyusun dakwaan,” kata Haryoko, Senin, 1 Agustus 2023.

Dia mengungkapkan, penyusunan dakwaan sedang dikebut oleh tim JPU. Dan, begitu dakwaan rampung, maka perkara Dito Mahendra ini akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel untuk disidangkan.

“Sesegera mungkin Dito kami limpahkan ke pengadilan,” ucapnya. ***

Tonton video berikut:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *