Jaksa Akan Dakwa Dito Mahendra dengan UU Darurat, Sebegini Hukumannya

Dito Mahendra, mantan kekasih Nindy Ayunda
Dito Mahendra, mantan kekasih Nindy Ayunda

HepiNews, Jakarta- Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari  Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sedang menyusun dakwaan terhadap Dito Mahendra dalam kasus senjata api (senpi) ilegal.

Kekasih artis Nindy Ayunda itu akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api yang hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Bacaan Lainnya

“Sekitar empat jaksa saat ini sedang menyusun dakwaan,” kata Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko.

Baca Juga  Marshel Widianto Kabarkan Sudah Memiliki Anak, Denny Cagur: Selamat

Haryoko mengungkapkan, penyusunan dakwaan sedang dikebut oleh tim JPU. Dan, begitu dakwaan rampung, maka perkara Dito Mahendra ini akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel untuk disidangkan.

“Sesegera mungkin Dito kami limpahkan ke pengadilan,” ucapnya.

Untuk diketahui, berkas perkara serta tersangka dan barang bukti senpi ilegal Dito Mahendra sudah dilimpahkan oleh pihak kepolisian ke Kejari Jaksel pada hari Kamis, 21 Desember 2023 lalu.

Pelimpahan tahap II itu dilaksanakan setelah Kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara yang disusun tim penyidik Bareskrim Polri sudah lengkap atau P21.

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka sejak Senin, 17 April 2023 dalam kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Baca Juga  Ferry Irawan Minta Barang-Barangnya Dikembalikan, Venna Melinda Beri Syarat Ini

Ada 9 jenis senpi ilegal ditemukan, yakni 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Barang bukti senpi ilegal lainnya yaitu1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther. ***

Tonton videonya berikut ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *