Sampai Hari Ini Bareskrim Polri Belum Tuntaskan Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra

Nindy Ayunda
Nindy Ayunda

HepiNews, Jakarta- Kasus senjata api (senpi) ilegal dengan tersangka Dito Mahendra hingga kini belum tuntas ditangani oleh Bareskrim Polri sejak ditangkapnya Dito dari persembunyiannya di Bali, September 2023 lalu.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya melengkapi berkas perkara Dito Mahendra dan terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan hingga tersangka diproses di persidangan.

Bacaan Lainnya

“Terkait perkembangan penanganan masalah kepemilikan senpi DM (Dito Mahendra), berkas perkaranya sudah kami kirim ke Kejaksaan, dari berkas dikirim ada P19 yang harus dipenuhi oleh penyidik. Di mana P19 ada tambahan beberapa permintaan pemeriksaan terkait beberapa orang saksi, terkait asal-usul senjata,” jelas Djuhandani.

Baca Juga  4 Pasar Terbakar di Jayapura Dalam Sehari, Ada Apa?

Djuhandani memastikan penegakan hukum terhadap Dito Mahendra tidak hilang begitu saja usai dilakukan penangkapan. Tersangka terus mendekam di sel tahanan sambil menunggu kelengkapan berkas perkara.

“Kami juga melaksanakan penyidikan terkait siapa yang membantu melarikan diri saudara DM sejak ditetapkan sebagai tersangka dan dia kita tetapkan sebagai DPO,” katanya.

Mengenai adanya keterlibatan orang lain dalam pelarian Dito, Djuhandhani menyebut penyidik mencurigai tiga orang. Namun, dia tidak menyebutkan identitasnya.

“Ada sekitar tiga orang yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan dan penyelidikan. Kalau kita mendapatkan alat bukti yang lengkap dan bisa menunjuk keaktifan orang-orang yang kita curigai itu, nanti akan kita rilis,” ucap Djuhandani.

Beberapa waktu lalu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan jika belum dilimpahkan ke Kejaksaan, maka penyidik Polri dapat mengajukan perpanjangan masa penahanan terhadap Dito Mahendra.

Baca Juga  Ganjar Pranowo Mau Nyapres, Jangan Geer Dulu

“Penyidik memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa penahanan demi kepentingan penyidikan,” kata Edi, Senin, 11 Desember 2023.

Edi pun menyarankan kepada Bareskrim Polri untuk segera memenuhi permintaan dari Kejaksaan agar kasus Dito Mahendra segera dapat disidangkan.

Edi Hasibuan juga menyinggung kasus dugaan penyekapan terhadap mantan sopir Nindy Ayunda, Sulaiman.

Dalam kasus ini, Nindy dilaporkan oleh Rini Diana, istri Sulaiman, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Edi menyarankan agar Bareskrim Polri mengambil alih kasus tersebut karena menyeret-nyeret nama yang sama yaitu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda.

“Bareskrim Polri harus mengambil alih penyelidikannya kasus dugaan penyekapan ini,” ujarnya.

“Ini penting dilakukan untuk menjawab kepastian hukum bagi korban. Apalagi kasus ini sudah lama ditangani Polres Jaksel tapi tidak ada kepastian hukum,” sambung Edi Hasibuan. ***

Tonton video ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *