Sebut Pinjol Ilegal Bukan Lembaga Sah, Mahfud : Tidak Memenuhi Syarat Hukum Perdata

Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD. (ist)

HepiNews-Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pernah memberikan pesan kepada mereka yang telah menggunakan layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal, lalu meminta mereka untuk tidak membayar tagihan kepada penyedia pinjaman ilegal tersebut.

Mahfud pun menegaskan jika pinjol ilegal tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga yang sah dan diakui negara. Ia menegaskan jika pemerintah bersungguh-sungguh dalam pemberantasan pinjol ilegal.

Bacaan Lainnya

“Secara perdata kami menganggap itu tidak memenuhi syarat. Terutama syarat subjektifnya karena ada sebagian hal-hal dan kemudian yang kedua secara pidana sudah ada alternatif seperti yang kami kemukakan,” ucap Mahfud.

Terlebih, mereka yang mengoperasikan layanan pinjol ilegal dapat terkena hukuman sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pornografi, seperti tindakan penyebaran gambar atau foto di platform media sosial.

“Ada pasal 27 pasal 29 pasal 32. Nah pasal 27 itu misalnya penyebaran foto tidak senonoh atau foto porno yang disebar untuk mengancam orang untuk malu dan banyak kasus ini. Nanti semuanya akan ditindaklanjuti,” jelasnya.

Baca Juga  Golkar Sudah Mantap Usung Airlangga Capres, Nggak Mungkin Kasih ke Ganjar

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini memastikan bahwa tindakan hukum terhadap pinjol ilegal telah disusun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah telah merumuskan dan menetapkan dasar-dasar hukum yang relevan. Perselisihan pandangan dapat dibahas selama proses hukum, karena pasti ada pendapat yang berbeda. Namun, pemerintah bertujuan melindungi rakyat dari praktik pemerasan dan ancaman.

Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang berpasangan dengan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang itu menegaskan, jika pentingnya mendukung perkembangan pinjol yang telah sah dan mendapatkan izin resmi. Dia juga menekankan bahwa pemerintah memiliki peran dalam mendorong agar penyedia pinjol yang sah mematuhi peraturan dan etika dalam praktik penagihan.

Selain itu, dia menghimbau agar pinjol yang sah menawarkan suku bunga yang terjangkau dan memberikan layanan yang baik kepada masyarakat. Dalam menghadapi masalah pinjol ilegal, diperlukan pendekatan yang melibatkan berbagai disiplin ilmu, baik yang berkaitan dengan hukum maupun aspek lain di luar hukum, termasuk tindakan hukum dan non-hukum.

Baca Juga  Ridwan Kamil Bergabung ke Partai Golkar

“Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara. Perlindungan data ini penting untuk melindungi data korban yang sering di eksploitasi oleh pinjol ilegal,” ujar Mahfud MD.

Mahfud menjelaskan bahwa pinjol ilegal sebenarnya merupakan bentuk perusahaan pinjaman yang telah berubah menjadi rentenir dengan adaptasi terhadap kemajuan teknologi digital. Dalam rangka mengatasi masalah ini, diperlukan kebijakan yang bijaksana, mengingat adanya kerugian yang dihasilkan dan adanya elemen ekosistem yang mendukung praktik tersebut.

Pinjol ilegal ini menerapkan bunga pinjaman yang lebih tinggi daripada yang ditawarkan oleh bank, menawarkan pinjaman tanpa jaminan, dan meminta persetujuan akses ke data pribadi sebagai persyaratan pengajuan pinjaman. Sayangnya, persyaratan-persyaratan ini seringkali dimanfaatkan oleh penyedia layanan, terutama oleh pinjol yang tidak diawasi oleh OJK. ***

Tonton video berikut ini:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *