Home / Nasional

Selasa, 30 Mei 2023 - 13:52 WIB

Pengamat Desak Heru Audit Kerugian PT Jakpro Rp 708 Miliar di Era Anies Baswedan

Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto. (ist)

Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto. (ist)

HepiNews – Pengamat kebijakan publik Sugiyanto meminta Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPDR DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi harus segera bersikap terkait kerugian PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) pada era Gubernur Anies Baswedan.

Menurut dia, total kerugian Jakpro para era Gubernur DKI Anies Baswedan mencapai Rp 708 miliar.

“Faktor penyebab juga harus segera diungkap,” ujar Sugiyanto dalam keterangannya, Selasa (30/5).

Pria yang akrab disapa SGY ini menjelaskan kerugian terjadi pada tahun buku 2019 yakni, senilai Rp. 76,22 miliar, dan tahun 2020 Rp. 240,8 miliar.

Kemudian pada tahun 2021 kembali rugi senilai Rp. 110,83 miliar, dan tahun buku 2022 rugi Rp. 280, 28 miliar. Dan Anies sendiri berhenti dari jabatan Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2022.

Baca Juga  4 Pasar Terbakar di Jayapura Dalam Sehari, Ada Apa?

“Atas kerugian tersebut maka langkah penting yang harus dilakukan yaitu segera audit total dan pembentukan pansus DPRD,” tegasnya.

Untuk bisa mengetahui faktor penyebab kerugian tersebut, lanjut SGY, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono bisa segera menginstruksi audit total.

“Auditor PricewaterhouseCoopers bisa dijadikan alternatif pilihan untuk mengaudit BUMD Perseroda PT. Jakpro,” ungkapnya.

SGY mengatakan ntuk Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga dapat mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus).

“Pembentukan pansus penting sebab total kerugian BUMD Perseroda PT. Jakpro Rp 708,13 miliar itu sangatlah besar,” pungkasnya.

Baca Juga  Kasus Penyerangan Pekerja Sawit di Kotawaringin Timur Diadukan ke Menkopolhukam

Menurutnya, harus ada yang bertanggungjawab bila hasil audit total diketahui kerugian tersebut terjadi karena penyimpangan oleh dewan pengurus direksi atau komisaris serta karyawan PT. Jakpro, maka harus segera ditindak tegas.

“Pelakunya harus dilaporkan pada pihak penegak hukum,” jelasnya.

Sedangkan lewat proses pansus di DPRD DKI Jakarta, kata SGY, dewan bisa memeriksa semua kebijakan Gubernur yang terkait dengan penugasan kepada BUMD Perseroda PT. Jakpro.

“Bila penugasan ini menjadi faktor penyebab rugi usaha, maka dewan harus mengungkap secara transparan,” pungkasnya. (*)

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Optimistis Menantap 2023

Politik

Operasi Senyap Sandiaga Uno Jegal Pencapresan Anies Baswedan

Nasional

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
Ferry Irawan akhirnya gugat cerai

Peristiwa

Ferry Irawan Diperiksa Sebagai Tersangka di Polda Jawa Timur

Politik

PSI Sebut Airlangga Hartarto Patut Diperhitungkan Figur Capres 2024

Politik

AHY Bertemu dengan Surya Paloh Tanpa SBY

Nasional

IPW Bongkar Ada Pihak yang Tak Rela Ferdy Sambo Dihukum Mati

Nasional

Mahfud Beber Ada Transaksi Mencurigakan Rp 300 T di Ditjen Pajak dan Bea Cukai