Pengamat Desak Heru Audit Kerugian PT Jakpro Rp 708 Miliar di Era Anies Baswedan

Pengamat Kebijakan Publik Sugiyanto. (ist)

HepiNews – Pengamat kebijakan publik Sugiyanto meminta Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPDR DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi harus segera bersikap terkait kerugian PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) pada era Gubernur Anies Baswedan.

Menurut dia, total kerugian Jakpro para era Gubernur DKI Anies Baswedan mencapai Rp 708 miliar.

Bacaan Lainnya

“Faktor penyebab juga harus segera diungkap,” ujar Sugiyanto dalam keterangannya, Selasa (30/5).

Pria yang akrab disapa SGY ini menjelaskan kerugian terjadi pada tahun buku 2019 yakni, senilai Rp. 76,22 miliar, dan tahun 2020 Rp. 240,8 miliar.

Baca Juga  Kabar Terbaru Kasus Formula E, Anies Baswedan Siap-siap

Kemudian pada tahun 2021 kembali rugi senilai Rp. 110,83 miliar, dan tahun buku 2022 rugi Rp. 280, 28 miliar. Dan Anies sendiri berhenti dari jabatan Gubernur DKI Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2022.

“Atas kerugian tersebut maka langkah penting yang harus dilakukan yaitu segera audit total dan pembentukan pansus DPRD,” tegasnya.

Untuk bisa mengetahui faktor penyebab kerugian tersebut, lanjut SGY, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono bisa segera menginstruksi audit total.

“Auditor PricewaterhouseCoopers bisa dijadikan alternatif pilihan untuk mengaudit BUMD Perseroda PT. Jakpro,” ungkapnya.

SGY mengatakan ntuk Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga dapat mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus).

Baca Juga  NasDem Blak-blakan, Capres Anies Baswedan Lemah di Wilayah Ini

“Pembentukan pansus penting sebab total kerugian BUMD Perseroda PT. Jakpro Rp 708,13 miliar itu sangatlah besar,” pungkasnya.

Menurutnya, harus ada yang bertanggungjawab bila hasil audit total diketahui kerugian tersebut terjadi karena penyimpangan oleh dewan pengurus direksi atau komisaris serta karyawan PT. Jakpro, maka harus segera ditindak tegas.

“Pelakunya harus dilaporkan pada pihak penegak hukum,” jelasnya.

Sedangkan lewat proses pansus di DPRD DKI Jakarta, kata SGY, dewan bisa memeriksa semua kebijakan Gubernur yang terkait dengan penugasan kepada BUMD Perseroda PT. Jakpro.

“Bila penugasan ini menjadi faktor penyebab rugi usaha, maka dewan harus mengungkap secara transparan,” pungkasnya. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *