Home / Peristiwa

Jumat, 26 Mei 2023 - 11:08 WIB

Komisi VI DPR Turun Tangan Kasus Pembongkaran Ruko Niaga Pluit

Komisi VI DPR Darmadi Durianto yang hadir di lokasi pembongkaran Ruko Niaga Pluit. (ist)

Komisi VI DPR Darmadi Durianto yang hadir di lokasi pembongkaran Ruko Niaga Pluit. (ist)

HepiNews – Pemprov DKI Jakarta akhirnya membongkar bangunan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Pembongkaran sempat diwarnai aksi penolakan pemilik tempat usaha, penyewa, pekerja dan warga setempat hingga hari kedua pembongkaran, Kamis 25 Mei 2023.

Mereka bahkan menggeruduk ruko ketua RT Riang Prasetya alias Paul yang dianggap tidak pernah berdialog soal pelanggaran bahu jalan yang dilakukan pemilik tempat usaha.

Sambil membawa spanduk berukuran besar, mereka jalan kaki dari ruko menuju kantor Riang. Mereka berteriak sambil menabuh ember plastik, meminta Riang untuk keluar dari kantornya.

“Kami pemilik UMKM dan karyawan-karyawan sudah berdagang di sini sejak 2003, sebelum Riang Prasetya menjabat. Jangan bersembunyi, keluarlah, berdialog dengan warga UMKM dan karyawan,” bunyi salah satu spanduk.

“Dicari! Ketua RT Riang Prasetya alias Paul. Menghilang karena tidak mau bermusyawarah dengan warga dan UMKM RT 011/RW 03,” bunyi spanduk lainnya.

“Sampai tugas RW, Lurah, Camat, Wali Kota dan Gubernur diambil semua, jangan serakah anda Cuma RT,” tulis spanduk yang terpasang disalah satu ruko.

Salah satu peserta aksi, Romawi (43) mempertanyakan kenapa pembongkaran baru dilakukan sekarang. Padahal mereka sudah tiga tahun bekerja di ruko tersebut.

“Kami karyawan semua. Harusnya pemerintah senang karena kami tidak harus ke luar negeri untuk cari uang. Di sini kami ada kerjaan walau gaji seberapa. (Kalau dibongkar) kami kasih makan (keluarga) pakai apa?” teriaknya penuh amarah.

Baca Juga  Walhi Sebut Kejahatan Lingkungan Berada di Puncak Kejayaan di Ere Jokowi

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto yang hadir disela-sela pembongkaran menyatakan keprihatinannya.

Legislator PDI Perjuangan dari daerah pemilihan DKI Jakarta III meliputi Jakarta Utara, Jakarta Barat dan Kepulauan Seribu ini mengaku sudah menyerap aspirasi warga di sana.

“Nah, kalau kita lihat yang pertama pembongkaran ini banyak membunuh usaha rakyat, membunuh UMKM juga. Jadi kalau mereka memang melanggar, disisi pelanggaran mengenai bahu jalan. Tetapi pemerintah lupa menyelesaikan masalah yang timbul akibat pembongkaran tersebut,” tegasnya, Kamis (25/5).

Ditambahkan, jangan hanya melihat ruko atau pemilik usahanya. Di sekitar lokasi tersebut terdapat pula seribuan UMKM yang berjualan.

“Jadi banyak usaha-usaha UMKM, usaha rakyat itu sekarang turun omzetnya, bahkan banyak yang berhenti berjualan,” bebernya.

Menurutnya jika pemerintah daerah mau melakukan pembongkaran mestinya ada solusi kepada masyarakat bawah. Jika tidak, ini langkah yang kurang bijaksana.

“Karena bagaimanapun ada masalah mengenai keadilan dan kemanfaatan hukum, bukan hanya kepastian hukum. Secara hukum mereka ada salahnya, tapi dampaknya ini dirasakan oleh UMKM yang jumlahnya cukup banyak di sini,” terang dia.

Yang kedua, kata Darmadi, RT itu mestinya Rukun Tetangga, membuat rukun warga. Tapi fungsi tupoksi Ketua RT tidak dijalankan dengan baik, sehingga dia tidak menggandeng warga, malah berseberangan dengan kebanyakan warga.

“Terutama pelaku usaha yang di sini. Koordinasi dan musyawarah tidak dijalankan menurut mereka. Itu yang terjadi di lapangan saat ini,” ucapnya.

Baca Juga  Sadis, Ferry Irawan Aniaya Venna Melinda Hingga Berdarah

“Mestinya kan ada koodinasi dan musyawarah ya. Toh usaha-usaha disini tiap bulan juga membayar fee hampir Rp 400-500 ribu, diluar uang-uang lain yang dipungut oleh RT,” tutup Darmadi.

Sementara itu Seorang pria pemilik ruko yang enggan disebut namanya menjelaskan bahwa ruko yang ada di kawasan tersebut merupakan ruko lama.

“Awalnya pada tahun 1990 para pemilik ruko menyewa lahan di depannya (got dan bahu jalan) kepada Badan Pengelola Lahan (BPL) Pluit. Itu badan yang ditunjuk Pemprov DKI Jakarta untuk mengelola lahan kala itu,” ucapnya kepada wartawan.

Ruko tersebut, lanjutnya, dibangun developer PT Jawa Barat Indah pada 1990. Setelah jadi kemudian dihuni pembeli. Awalnya ada pemilik ruko yang memajukan barang dagangan hingga menutupi got.

Namun demikian mereka mengaku menyewa lahan tambahan itu kepada BPL. Pemilik ruko diwajibkan membayar sewa tahunan.

Seiring waktu BPL kemudian berubah nama jadi PT (Perseroda) Jakarta Propertindo atau disingkat Jakpro selaku pengelola fasilitas sosial dan fasilitas umum di kawasan yang diduduki bangunan ruko tersebut.

Celakanya lagi, kata dia, ruko-ruko yang dibongkar itu lokasinya merupakan rangkaian yang tak terpisahkan dengan pasar tumpah atau Pasar Jaya Muara Karang yang menampung ribuan UMKM.

“Jadi dampaknya secara langsung akan berpengaruh pada aktivitas ribuan UMKM tersebut,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Kapolri: One Way dari Tol Cipali-Kalikangkung Diperpanjang Pukul 24.00 WIB

Peristiwa

Pengamat Desak Kapolri Tindaklanjuti Kasus Oli Palsu Usai Digerebek Kemendag

Peristiwa

Terima Suap Rp 1 Miliar, Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Oleh KPK
Anto Baret desak polisi penembak gas air mata di Kanjuruhan dijadikan tersangka. Foto: dok. pribadi

Nasional

Anto Baret Tuntut Oknum Polisi Penembak Gas Air Mata di Kanjuruhan Jadi Tersangka
Kepala BRIN Laksana Tri Handoko. Foto: Instagram/brin_indonesia

Nasional

Prediksi Cuaca Ekstrem Meleset, BRIN Beri Penjelasan

Peristiwa

Ahli Psikologi Forensik Ungkap Terdakwa Ferdy Sambo, Duh Ternyata

Peristiwa

Gempa Jayapura, 4 Karyawan Kafe Tewas Tertimpa Bangunan

Peristiwa

Ini Dia Pilot Susi Air yang Disandera KKB Papua