Hotman Paris Yakin Teddy Minahasa Tak Akan Divonis Hukuman Mati

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang di PN Jakarta Barat. (net)

HepiNews – Kuasa Hukum Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea, yakin kliennya tidak akan divonis hukuman mati.

“Kalaupun hakim menyatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” kata Hotman, di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Dito Mahendra Kabarnya Ada di Riau, KPK Diminta Bergerak

Alasan pengacara nyentrik ini menyebut kliennya tidak akan dihukum mati, karena selama menjabat sebagai Polri banyak meraih penghargaan.

“Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Teddy Minahasa menghadapi sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Teddy tersandung kasus peredaran narkotika jenis Sabu saat menjabat Kapolda Sumatera Barat.

Baca Juga  Amplop Duit Said Abdullah Bikin Rusak PDIP, Telak

Tuntutan hukuman mati, karena dinilai terbukti secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram

Atas dasar itu Teddy Minahasa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *