HepiNews – Kuasa Hukum Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea, yakin kliennya tidak akan divonis hukuman mati.
“Kalaupun hakim menyatakan bersalah, saya yakin banget tidak akan hukuman mati,” kata Hotman, di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Alasan pengacara nyentrik ini menyebut kliennya tidak akan dihukum mati, karena selama menjabat sebagai Polri banyak meraih penghargaan.
“Kalau pun dihukum bersalah, sebagai pengacara senior, insting saya mengatakan enggak akan hukuman mati,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Teddy Minahasa menghadapi sidang vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Teddy tersandung kasus peredaran narkotika jenis Sabu saat menjabat Kapolda Sumatera Barat.
Tuntutan hukuman mati, karena dinilai terbukti secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram
Atas dasar itu Teddy Minahasa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)