HepiNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hotel milik Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi.
“Betul. Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 40 miliar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/4).
Ali mengatakan aset yang disita berupa bangunan hotel yang berlokasi di Jayapura, Papua.
Bangunan hotel itu berdiri di sebidang tanah seluas 1,5 hektare.
“Dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter persegi yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)