Home / Peristiwa

Rabu, 12 April 2023 - 13:22 WIB

Terbukti Palsukan Data Surat Tanah, Djoko Sukamtono Divonis 2 Tahun 6 Bulan

Ilustrasi palu hakim. (ist)

Ilustrasi palu hakim. (ist)

HepiNews – Djoko Sukamtono akhirnya divonis dua tahun enam bulan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang.

Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono menyatakan bahwa Djoko Sukamtono terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat autentik sebagaimana melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Terhitung selama masa penahanan dan proses persidangan,” ujar Arif saat membacakan putusan, Senin (10/4/2023).

Baca Juga  Caleg Partai Golkar Nurul Hakim Menyerahkan Berkas Pendaftaran

Lebih dari itu, barang bukti berupa fotocopy surat tanah SHM Nomor 05944 sampai SHM Nomor 05977/Dadap atas nama terdakwa Djoko Sukamtono diamankan untuk digunakan dalam perkara lain.

Usai membacakan hasil putusan, Majelis Hakim memberi waktu kepada JPU dan ke Penasehat Hukum untuk melakukan upaya banding atau keberatan dengan hasil putusan tersebut.

Baca Juga  Kapolri Bilang Bharada E Bisa Kembali Menjadi Anggota Brimob Lagi

Adapun untuk proses banding bisa diajukan paling lambat seminggu terhitung sejak putusan.

Sebelumnya Djoko Sukamtono diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah dengan objek lahan seluas 6,8 hektare di Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.

Djoko dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh Idris selaku pemilik lahan. Lantaran ulah Djoko Sukamtono, Idris merasa kehilangan hak kepemilikannya. (*)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

KPMH Apresiasi Polres Tangerang Kota Tangkap Mafia Tanah Sutrisno Lukito

Peristiwa

4 Pasar Terbakar di Jayapura Dalam Sehari, Ada Apa?

Peristiwa

Karangan Bunga Kawal David Ozora Berjejer di PN Jaksel

Peristiwa

Buruh Ngamuk Bakar Foto Luhut di Depan Gedung DPR

Peristiwa

Hotman Paris di Atas Angin, Razman Arif Nasution Ditetapkan Tersangka

Peristiwa

Beredar Isu Tsunami di Jayapura, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Peristiwa

Polisi Tangkap Pelaku Perusak Bus Persis Solo

Peristiwa

Polisi Sita Mobil Mewah Milik Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo