HepiNews – Djoko Sukamtono akhirnya divonis dua tahun enam bulan oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono menyatakan bahwa Djoko Sukamtono terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat autentik sebagaimana melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan. Terhitung selama masa penahanan dan proses persidangan,” ujar Arif saat membacakan putusan, Senin (10/4/2023).
Lebih dari itu, barang bukti berupa fotocopy surat tanah SHM Nomor 05944 sampai SHM Nomor 05977/Dadap atas nama terdakwa Djoko Sukamtono diamankan untuk digunakan dalam perkara lain.
Usai membacakan hasil putusan, Majelis Hakim memberi waktu kepada JPU dan ke Penasehat Hukum untuk melakukan upaya banding atau keberatan dengan hasil putusan tersebut.
Adapun untuk proses banding bisa diajukan paling lambat seminggu terhitung sejak putusan.
Sebelumnya Djoko Sukamtono diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah dengan objek lahan seluas 6,8 hektare di Kelurahan Dadap Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang.
Djoko dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota oleh Idris selaku pemilik lahan. Lantaran ulah Djoko Sukamtono, Idris merasa kehilangan hak kepemilikannya. (*)