HepiNews – Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa tersenyum. Pasalnya Tunjangan Hari Raya (THR) sudah cair pada Rabu (4/4).
Hal itu sesuai dengan perintah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Kebijakan THR PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Masing-masing kementerian/lembaga (K/L) sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) sejak awal April.
Sri Mulyani mengatakan THR diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural, fungsional atau tunjangan lain.
Selain tunjangan melekat pada gaji, THR tahun ini ditambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja (tukin). Tahun ini juga ada THR spesial untuk guru dan dosen. (*)