Aktivis 98 Minta KPK Segera Periksa Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (ant)

HepiNews – Simpul Aktivis Angkatan 1998 (Siaga 98) melaporkan transaksi gelap senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke KPK

Koordinator Siaga 98, Hasanuddin mengatakan Siaga 98 telah menyampaikan permohonan kepada pimpinan KPK dengan surat nomor 01/TPK/04.2023 ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/4).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kasus Tanah Pulogebang, KPK Incar Prasetyo Edi Marsudi?

“Transaksi mencurigakan ini sudah saatnya ditindaklanjuti melalui prosedur hukum penindakan (penyelidikan), sehingga menjadi terang benderang,” ujar Hasanuddin.

Ia berharap KPK dapat segera berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rincian transaksi mencurigakan tersebut.

“KPK segera memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk kepentingan penyelidikan. Termasuk juga pihak-pihak lain yang dipandang perlu diperiksa,” ungkapnya.

Apalagi, kata Hasanuddin, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Ketua Komite TPPU Mahfud MD merinci mengenai angka Rp 349 triliun yang terbagi menjadi tiga klaster.

Baca Juga  Gibran Mendengar di Bali Influencer Titip Pesan Soal Regulasi

Adalah transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu Rp 35.548.999.231.280, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain Rp 53.821.874.839.410.

Transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik TPA (Tindak Pidana Asal) dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu Rp 260.503.313.432.306. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *