Hepinews, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan 10 pegawai neger sipil yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelewenangan tukin sudah berstatus non-job.
Sedang dalam proses administrasi selanjutnya,” kata Arifin Tasrif, kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (3/4).
KPK juga telah memanggil Pelaksana Harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite untuk diperiksa. Namun, Idris pada pemanggilan pertama tidak bisa hadir.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya akan menyampaikan ke publik terkait daftar tersangka, uraian konstruksi dugaan pidana, dan pasal yang disangkakan.
Hal itu akan disampaikan setelah pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dinilai lengkap.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi, antara lain Kantor Ditjen Minerba di Tebet, Jakarta Selatan, Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, rumah tersangka di Depok dan Apartemen Pakubuwono, Jakarta.
Dalam penggeledahan di Apartemen Pakubuwono, Jakarta, penyidik KPK menemukan uang tunai senilai Rp 1,3 miliar.
Asep mengatakan penyidik KPK masih mendalami soal temuan uang dan apartemen tersebut.
“Kami dalami juga ada keterkaitan atau tidak. Kuncinya memang ada, tetapi kami enggak tahu secara hukum punya siapa itu, bisa saja di sana hanya umpan, kami enggak tahu,” ujar Asep. ****
Tonton video berikut: