HepiNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan 30 tas mewah sebagai barang bukti kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan pejabat pajak dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan status tersangka dan penahanan terhadap Rafael oleh KPK selama 20 hari pertama sejak hari ini.
“Di Rumah Tahanan Negara KPK pada Gedung Merah Putih,” ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Firli mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Rafael di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan pada Senin (27/3).
Saat penggeledahan itu, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda, serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
“Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32, 2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura dan mata uang Euro,” kata Ali.
Seperti diketahui, Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK. (*)