HepiNews – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Jaksa menilai Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika lebih dari 5 gram.
“Menjatuhkan pidana pada terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam persidangan di Ruang Sidang Kusuma Atmadja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Dalam kasus ini, Irjen Teddy juga tersandung kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan tersangka lainnya.
Jenderal bintang dua itu didakwa memperjualbelikan barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi, yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.
Akibat perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (*)