Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati Terkait kasus Narkoba

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang di PN Jakarta Barat. (net)

HepiNews – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.

Jaksa menilai Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika lebih dari 5 gram.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Prabowo-Gibran Dapat Nomor Urut 2, TKN: Sinyal Kemenangan dan Kesuksesan Indonesia

“Menjatuhkan pidana pada terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa dalam persidangan di Ruang Sidang Kusuma Atmadja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Dalam kasus ini, Irjen Teddy juga tersandung kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu bersama AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, dan tersangka lainnya.

Baca Juga  Warga Geruduk Rumah Ibadah di Teluknaga, Ini Penjelasan Polisi

Jenderal bintang dua itu didakwa memperjualbelikan barang bukti hasil pengungkapan Polres Bukittinggi, yakni narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram.

Akibat perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *