HepiNews – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Keduanya diduga terlibat korupsi di wilayah Kalimantan Tengah.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).
Ary Egahni tercatat merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024. Saat ini dia merupakan anggota dari Fraksi Partai NasDem.
KPK belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.
“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali. (*)