HepiNews – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Riau mengimbau seluruh warga untuk mewaspadai modus penipuan surat tilang melalui aplikasi pesan instan yang meminta masyarakat untuk mengunduhnya.
Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto menjelaskan dalam menjalankan aksinya pelaku mengirimkan pesan singkat melalui WhastApp yang berpura-pura mengaku sebagai kepolisian dengan mengirim berkas tilang dan meminta mengklik.
“Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati serta tidak mengunduh maupun mengakses aplikasi tidak resmi tersebut,” ujarnya, Jumat (17/3).
Dia menjelaskan apabila masyarakat sudah mengklik dan mengunduh pesan singkat tersebut, maka akibat yang ditimbulkan adalah data pribadi yang bersifat rahasia dalam telepon korban bisa dicuri pelaku.
“Data yang dicuri bisa beragam, data yang bersifat pribadi, dan informasi yang masuk melalui pesan di telepon, termasuk data perbankan seperti OTP (one time pasword) dan data lainnya dapat diambil penipu,” katanya.
Dia menegaskan sampai saat ini Polri belum mengeluarkan aplikasi surat tilang kepada pelanggar. (*)