HepiNews – Mabes Polri menyatakan tidak ada perlakuan khusus terhadap Richard Eliezer alias Bharada E yang dititipkan ke Rutan Bareskrim.
“Jadi, tidak ada perlakuan istimewa, tidak ada perlakuan khusus,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (13/3).
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Polri ketika disinggung mengenai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut perlindungan kepada Bharada E.
“Yang sakit pasti diperhatikan. Jadi, secara rutin, kondisi kesehatan, kemudian kalau ada keluhan para tahanan atau para narapidana itu menjadi tanggung jawab Bareskrim Polri,” ucapnya.
Sebelumnya, LPSK memberi perlindungan terhadap Richard sebagai salah satu hak yang didapatkan oleh seorang justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Akan tetapi, setelah Bharada E melakukan wawancara bersama salah satu stasiun televisi swasta, LPSK memutuskan untuk mencabut perlindungannya. (*)