Hepinews – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemungkinan menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024.
“Dugaan saya sih, kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (9/3).
Menurutnya, jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui putusan tersebut meskipun KPU telah mengajukan banding, Partai Prima selaku penggugat dan KPU sebagai tergugat, yang terdampak putusan tersebut dapat melakukan perlawanan.
Yusril mencontohkan pihak terdampak itu adalah partai-partai politik peserta Pemilu 2024.
Menurutnya, sebagai pihak terdampak dari perkara yang melibatkan Partai Prima dan KPU itu, partai-partai politik peserta Pemilu 2024 bisa melakukan perlawanan agar pesta demokrasi itu tidak ditunda.
“Sekiranya itu memang nanti diputuskan (putusan PN Jakpus dikabulkan), maka partai-partai lain dapat melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi ini,” kata Yusril. (*)