Jika Putusan PN Jakpus Dikabulkan, Partai Lain Bisa Melawan

Yusril Ihaza Mahendra. (net)

Hepinews – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemungkinan menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024.

“Dugaan saya sih, kemungkinan pengadilan tinggi tidak akan mengabulkan, melihat begitu kerasnya penolakan,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (9/3).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kantor Luhut Pandjaitan Digeruduk Emak-emak

Menurutnya, jika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyetujui putusan tersebut meskipun KPU telah mengajukan banding, Partai Prima selaku penggugat dan KPU sebagai tergugat, yang terdampak putusan tersebut dapat melakukan perlawanan.

Yusril mencontohkan pihak terdampak itu adalah partai-partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Juga  Kemenperin Klarifikasi Terkait Pertek Bahan Peledak, Mendag Disebut Salah Alamat

Menurutnya, sebagai pihak terdampak dari perkara yang melibatkan Partai Prima dan KPU itu, partai-partai politik peserta Pemilu 2024 bisa melakukan perlawanan agar pesta demokrasi itu tidak ditunda.

“Sekiranya itu memang nanti diputuskan (putusan PN Jakpus dikabulkan), maka partai-partai lain dapat melakukan perlawanan atas penetapan eksekusi ini,” kata Yusril. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *