Harta Kekayaan Rafael Ternyata dari Hasil Suap dan Pemerasan

Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang dicopot Sri Mulyani. (ist)

Hepinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan terkait harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menemukan beberapa dugaan tindak pidana korupsi terkait harta kekayaan Rafael, yakni gratifikasi, suap, dan pemerasan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  HBL Foundation Gelontorkan Bantuan Korban Banjir Manado

“(Ditemukan) Pidana korupsi, gratifikasi, suap, pemerasan,” ujar Pahala di Jakarta, Selasa (7/3).

Saat ini KPK sudah meningkatkan status ke penyelidikan terkait ketidakwajaran harta kekayaan milik Rafael.

Baca Juga  BEM UI Jangan Mau Dimanfaatkan Para Pemain Politik

“Iya sudah lidik (penyelidikan),” ujar Pahala.

Sebelumnya, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK telah memeriksa Rafael pada Rabu lalu (1/3).

Hal itu dilakukan lantaran KPK menemukan adanya ketidakwajaran dalam harta kekayaan Rafael. Seperti beberapa harta menggunakan atas nama orang lain. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *