Hepinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap, gratifikasi, dan pemerasan terkait harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah menemukan beberapa dugaan tindak pidana korupsi terkait harta kekayaan Rafael, yakni gratifikasi, suap, dan pemerasan.
“(Ditemukan) Pidana korupsi, gratifikasi, suap, pemerasan,” ujar Pahala di Jakarta, Selasa (7/3).
Saat ini KPK sudah meningkatkan status ke penyelidikan terkait ketidakwajaran harta kekayaan milik Rafael.
“Iya sudah lidik (penyelidikan),” ujar Pahala.
Sebelumnya, Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK telah memeriksa Rafael pada Rabu lalu (1/3).
Hal itu dilakukan lantaran KPK menemukan adanya ketidakwajaran dalam harta kekayaan Rafael. Seperti beberapa harta menggunakan atas nama orang lain. (*)