Hepinews – Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto mendadak menjadi soroton.
Menteri Sri Mulyani mengancam akan mencopot anak buahnya itu yang suka pamer harta kekayaan.
“Dalam rangka memudahkan pemeriksaan, saya telah menginstruksikan kepada DJBC agar yang bersangkutan segera dibebastugaskan pencopotan dari jabatan secepat mungkin,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara,Rabu (1/3).
Dengan begitu, saat diperiksa Eko Darmanto tidak akan lagi menjabat sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai DIY. Padahal ia baru menjabat di posisi tersebut masih kurang dari setahun.
Berdasarkan situs resmi bea cukai Yogyakarta, Eko Darmanto mulai menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada April 2022 lalu.
Sebelum itu, dirinya dikatakan pernah menjabat sebagai kepala kantor Bea Cukai Purwakarta.
Di sisi lain, berdasarkan laporan LHKPN KPK, bahwa Eko Darmanto sudah menjabat sebagai kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta sejak 2019 lalu. Dirinya juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Narkotika.
Selain itu, dirinya juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
Sebelumnya lagi, Eko Darmanto bahkan tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Jambi.
Sementara itu, berdasarkan Laporan LHKPN terakhirnya, Eko tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 6,72 miliar.
Didapati bahwa sebagian besar harta kekayaannya ini berupa tanah dan bangunan. Dirinya tercatat memiliki 2 aset tanah dan bangungan dengan total nilai mencapai Rp 12,5 miliar yang berada di Kab./Kota Malang, dan Kab./Kota Jakarta Utara.
Dirinya juga tercatat memiliki 9 alat transportasi dan mesin berupa 9 unit mobil dengan total nilai mencapai Rp 2,9 miliar.
Kendaraan yang dimilikinya berupa mobil BMW Sedan, Mercedes Benz Sedan, Jeep Willys, Chevrolet Bell Air, Fortuner, Mazda 2, Dodge Fargo, Chevrolet Apache, dan Ford Bronco.
Kemudian Eko Darmanto juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 100,7 juta, tidak memiliki surat berharga, hingga kas dan setara kas Rp 238,9 juta. (*)