Tok! Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 3 Tahun Penjara

Anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan menjalani sidang vonis di PN Jaksel. (ant)

Hepinews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, tiga tahun penjara atas kasus penyidikan pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun, dan pidana denda sebesar Rp20 juta dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  RT Riang Prasetya Arogan, Caci Maki Warga Berbau Rasis

Hakim menyatakan bahwa Hendra Kurniawan tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akan tetapi, Ahmad Suhel menyatakan Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Beredar Isu Tsunami di Jayapura, Warga Berhamburan Keluar Rumah

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Sementara, hal yang memberatkan anak buah Ferdy Sambo itu tidak berterus terang ketika memberi keterangan di dalam persidangan.

Selain itu, hakim juga menilai Hendra Kurniawan tidak menunjukkan rasa penyesalan, serta tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *